Kepala Desa Jagerage Tegaskan Tetap Mengikuti Mekanisme Hukum
LOMBOK BARAT, NTB - Kepala Desa Jagerage Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat Muhammad Hasyim memastikan pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang sudah dilakukan dengan sudah melaporkan HK ke Polda NTB dengan laporan dugaan melanggar Undang- Undang ITE. Karena telah menyiarkan berita yang belum tentu benar (hoaxs) ditengah masyarakat, terkait dugaan dirinya yang memiliki hubungan sepesial dengan mantan bendahara Desa Jagerage.
Proses laporan sudah pada tahapan pemanggilan terlapor untuk diminta keterangan, sebagaimana yang sudah dilakukan pada Jum'at 10/03/2023.
"Masalah saya benar atau tidaknya tentunya nanti saya akan menempuh mekanisme hukum, tidak perlu saya tanggapi terkait berita yang saat ini lagi viral tentang saya" ujarnya saat ditemui Sabtu 11/03/2023.
Hasyim menjelaskan, terhadap statement yang disampaikan terlapor di beberapa media, yang menyatakan dirinya ada dugaan perselingkuhan, itu bisa saja hanya asumsi yang masih membutuhkan pembuktian, dimana bisa saja tidak terbukti.
Atas apa yang disampaikan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
"Statemen yang sudah disampaikan atau yang viral saya pun akan menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita, itu langkah yang akan kita ambil, " jelasnya lagi.
Kemudian terhadap rencana akan melakukan aksi demo, ia mempersilahkan untuk demo. Karena Indonesia merupakan negara demokrasi, sebagai warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi.
"Saya mempersilahkan untuk demo menanggapi berita yang sedang viral terkait asumsi atau tuduhan terhadap saya itu" tegasnya.
Begitu juga dengan adanya ancaman akan melaporkan balik ke pihak berwajib. Hasyim tidak merasa gentar, ia mempersilahkan HK untuk melaporkan dirinya,
"Sekiranya mau melaporkan saya, silahkan karena itu haknya, tapi sekiranya laporan itu tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan secara hukum tentunya kami juga punya hak" paparnya.
Ketika nantinya laporan yang disampaikan sudah berproses dan dibutuhkan pembuktian, dan nanti apabila tidak dapat dibuktikan tentunya kewenangan pihaknya untuk melakukan hal yang sama.
Kades Jagerage juga menyampaikan terkait sudah dilakukan mediasi, namun ternyata mediasi itu tidak pernah dilakukan, apalagi sampai melibatkan tokoh agama.
"Tidak ada mediasi, karena yang dilakukan menurut pandangannya, yang dimaksud dengan mediasi itu sebenarnya pada konteks para pihak yang harus dihadirkan itu dalam bentuk formalnya dijalankan misalkan dalam bentuk undangan tertulis. Namun hal ini tidak pernah dilakukan. Tidak ada mediasi yang dilakukan secara formal, yang ada hanya permintaan keterangan oleh Camat yang dihadiri juga oleh FKUB," ungkapnya.
"Kalau memang mau melakukan mediasi, harusnya dilakukan pertemuan kedua belah pihak, ada undangan resmi secara tertulis. Tetapi hal seperti itu tidak pernah terjadi, tidak pernah ada undangan tidak pernah menerima undangan dalam rangka mediasi" tutupnya.
Posting Komentar untuk "Kepala Desa Jagerage Tegaskan Tetap Mengikuti Mekanisme Hukum"