Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabur Ke Bali, F Diringkus Unit Reskrim Polsek Lingsar

LOMBOK BARAT, NTB - Terduga pelaku pencuri sepeda motor di  Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap unit Reskrim Polsek Lingsar. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolsek Lingsar IPTU Riski Meirika, S.Tr.K saat konferensi pers di Mako Polsek Lingsar pada Senin 20/03/2023.

Terduga pelaku inisial F alias Tuan, laki laki 32 tahun, alamat Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Korban atas nama Awaludin, laki laki, 61 tahun alamat Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kronologis kejadiannya, pada Senin 13/02/2023 sekitar Pukul 18:30 wita terduga pelaku datang ke rumah korban, Sesampainya di rumah korban, terduga pelaku melihat kunci gudang milik korban tersimpan di dalam Toples, pada saat itu juga terduga pelaku berniat mencuri.

Terduga pelaku langsung memantau situasi sekitar rumah korban. Setelah pelaku rasakan aman, kemudian mengambil kunci yang tersimpan di Toples kemudian masuk kedalam gudang.

Setelah berada di dalam gudang terduga pelaku melihat satu Unit Sepeda motor milik korban yang terparkir dalam keadaan terkunci stang. Kemudian ia kembali mencari kunci sepeda motor tersebut, setelah berapa menit kemudian terduga pelaku berhasil menemukannya di jendela Gudang.

Terduga pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Sesampainya di gang Rumah terduga pelaku sempat bertemu dengan korban, kemudian ia langsung mempercepat laju kendaraan yang telah berhasil diambilnya.

Terduga pelaku juga langsung menggadaikanya di wilayah Mataram seharga Rp. 2.500.000

Korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Lingsar.

Berdasarkan Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban serta saksi-saksi.

Alhasil Unit Reskrim Polsek Lingsar  mendapatkan titik terang tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di bali. Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung bergerak mencari terduga pelaku kemudian pada jumat 03/03/2023 sekitar pukul 04.00  wita, Setelah sekian lama bersembunyi akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di kosnya di Daerah bali tanpa perlawanan.

Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Lingsar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan terduga pelaku uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain judi serta untuk membayar hutang" Jelas IPTU Riski Meirika.

Saat ini terduga pelaku bersama Barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda beat dengan Nomor Polisi DR 6897 MJ, 1 Lembar STNK Honda beat dengan Nomor Polisi DR 6897 MJ dan 1 Buah anak kunci Sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Polsek Lingsar.

"Terduga pelaku  dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun" tutup Kapolsek Lingsar.

Posting Komentar untuk "Kabur Ke Bali, F Diringkus Unit Reskrim Polsek Lingsar"