Habisi Nyawa Korban Saat Sedang Tertidur Diduga Bermotif Dendam
LOMBOK TENGAH, NTB - Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Rabu 15/03/2023.
Terduga pelaku inisial S, laki laki, 32 tahun alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban inisial DI, laki laki, 26 tahun, alamat Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa kejadiannya berawal pada Rabu 15/03/2023, pukul 09.00 wita, terduga pelaku datang bertamu ke rumah korban dan diterima oleh kakak korban inisial DS yang sekaligus sebagai saksi.
Kakak korban kemudian pergi membuatkan kopi untuk terduga pelaku dan ketika korban sedang mempersiapkan kopi di dapur, tiba-tiba tanpa diketahui kakak korban, terduga pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan tindakan penganiayaan, saat itu korban sedang tertidur.
Mengetahui kejadian tersebut, kakak korban bersama saksi lainnya, langsung membawa korban ke Puskesmas Janapria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Medis Puskesmas Janapria, bahwa korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri dan pembuluh darah besar putus, tampak isi dalam dari kerongkongan dan Nafas tersembur melalui kerongkongan yang sobek.
Pada saat pelaksanaan penanganan Medis, Korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut Kapolsek Janapria bersama anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan TKP dan terduga pelaku serta langsung menghubungi Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif terduga pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki dendam kepada korban mengingat enam tahun yang lalu terduga pelaku diberi air minum yang diduga oleh pelaku merupakan air bekas mandiin mayat sehingga pelaku sering sakit tenggorokan, serta sering dibully oleh korban dan rekan rekan korban.
Sementara itu dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat penolakan dan langsung membawa Jenazah untuk dimakamkan.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti berupa pisau milik terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Habisi Nyawa Korban Saat Sedang Tertidur Diduga Bermotif Dendam"