Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Polisi pada Proses RJ, Kapolda Imbau Masyarakat Melapor
MATARAM, NTB - Dugaan permintaan uang pada proses Restorative Justice (RJ), di Kepolisian mengemuka di publik. Terkait hal itu, membuat Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto ikut berkomentar.
Kepada wartawan, Kapolda mengimbau masyarakat agar sama-sama melakukan kontrol terhadap proses RJ. Bahkan secara tegas ia meminta masyarakat untuk melapor, jika menemukan adanya oknum kepolisian yang meminta uang.
"Soal RJ ini tolong sampaikan ke saya jika ada oknum Polisi yang meminta duit," tegas Kapolda, Rabu 15 Maret 2023.
Lanjut Kapolda, semua prosedur tentang RJ itu, penyelesaiannya terjadi di luar persidangan. "Syaratnya adalah, adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikannya. Sifatnya tidak bisa terilimitasi dengan aturan yang lebih detail," jelasnya.
Masih sambung Jendral bintang dua itu, aturan pada RJ tersebut, yaitu antara dua pihak yang tengah berkonflik. Ia pun menjelaskan beberapa kasus yang tidak bisa masuk RJ.
"Tipikor itu tidak bisa di RJ. Selanjutnya kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, kasus kesusilaan yang mengganggu kehormatan korban," bebernya.
Terkait hal itu pun, Kapolda mengungkapkan, pihaknya terus melakukan evaluasi kewenangan RJ tersebut.
Pada situasi lain, proses RJ itu diterangkan Kapolda, lantaran pada Lapas tidak lagi seimbang antara tempat dan jumlah narapidana. "Lapas tidak lagi seimbang antara tempat dan napi. Kemudian, ini dipengaurhi juga soal besarnya biaya di Lapas," sebutnya.
Kapolda juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan, agar proses RJ antara lembaga APH bisa bersinergi.
Posting Komentar untuk "Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Polisi pada Proses RJ, Kapolda Imbau Masyarakat Melapor"