Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Kasus Perjudian Diungkap dan 178 Botol Miras Disita Saat Operasi Pekat Rinjani 2023

LOMBOK UTARA, NTB - Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH jabarkan hasil ungkap kasus operasi Pekat Rinjani 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 13 - 26 Maret 2023 didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH, MH, Kasat Res Narkoba IPTU Ketut Artana, SH bertempat di depan  Mapolres Lombok Utara pada Jumat 31/03/2023.

Kapolres Lombok Utara menjelaskan bahwa operasi pekat merupakan operasi cipta kondisi dalam rangka mendukung pengamanan pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1444 H termasuk juga dalam rangka cipta kondisi menjelang  perayaan idul fitri 1444 H.

"Ada beberapa pengungkapan yang berhasil diungkap oleh Polres Lombok Utara baik oleh  Satreskrim maupun  Satnarkoba" Kata Kapolres.

Sat Reskrim berhasil mengungkap 4 kasus perjudian di wilayah Lombok Utara dan telah mengamankan 1 orang dengan  inisial R, berasal dari Desa Sokong, Kecamatan Tanjung dan merupakan Terduga Pelaku judi online jenis togel dan berhasil menyita  2 unit hp, buku tabungan, dan beberapa lembar bukti transaksi pembelian.

Selanjutnya di wilayah Bayan berhasil diamankan terduga pelaku berinisial MS juga merupakan terduga pelaku judi togel online serta diamankan barang bukti berupa 1 unit hp, 8 bukti transaksi penjualan, dan buku rekening yang terhubung dengan aplikasi judi online.

Selanjutnya di wilayah Tanjung tepatnya di Desa Tegal Maja berhasil diamankan terduga pelaku judi online juga  inisial S dengan barang  bukti hp, rekapan togel, dan uang tunai Rp 258. 000.

Sementara untuk TKP di wilayah Bayan diamankan  5 terduga pelaku perjudian jenis kartu ceki tepatnya di Desa Sambik Elen. Kelimanya yaitu inisial B, M, N, A, dan I. Serta berhasil diamankan barang  bukti berupa 1 set  kartu Ceki, 8 biji batu, dan uang tunai sebesar Rp 940.000 sebagai uang taruhan.

Semua terduga pelaku togel dikenakan pasal 30 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Sementara Sat Res Narkoba berhasil ungkap 4 Kasus Peredaran Minuman keras tanpa ijin edar  di Gili Trawangan, Gangga Gili Air dan Gili Meno dengan total keseluruhan berjumlah 178 botol dari berbagai jenis dan merek.

IPTU Ketut Artana, SH menyampaikan bahwa miras dapat memicu berbagai tindakan kriminalitas maka ini secara berkelanjutan tidak hanya di bulan Ramadhan untuk menjaga situasi kamtibmas di Lombok Utara tetap aman dan nyaman sehingga terciptanya situasi yang kondusif.

"Terkait dengan Minol, karena ada Perda Nomor 11 tahun 2014 di pasal 27 dijelaskan bahwa Minol bisa dilakukan suatu tindakan  hukuman pidana apabila minimal  55 persen keatas kadar alkoholnya. Sesuai Perda di Kabupaten Lombok Utara dan akan  memusnahkannya jika di atas 55 persen pelakunya di  pidana 6 bulan penjara" Kata Kasat Narkoba.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lombok Utara menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu ikut mendukung situasi Kamtibmas di Lombok Utara.

"Yang perlu diantisipasi adalah Miras jenis arak, karena minuman ini tidak bisa di kontrol kadar alkoholnya. Sehingga dapat mengakibatkan mabuk berat atau bahkan kematian" kata AKBP I Wayan Sudarmanta.

Diakhir pemaparannya Kapolres Lombok Utara menegaskan, meskipun Ops pekat sudah berakhir, Polres Lombok Utara akan tetap mengadakan razia dalam rangka mendukung ketertiban dan keamanan di malam takbiran nanti sehingga masyarakat merasa merasa terayomi atas kehadiran Polri. Tutup Kapolres

Posting Komentar untuk "4 Kasus Perjudian Diungkap dan 178 Botol Miras Disita Saat Operasi Pekat Rinjani 2023"