Sejumlah Pengusaha Caffe Tuak di Suranadi Lakukan Protes Pasca Disegel
LOMBOK BARAT, NTB - Buntut penutupan sejumlah tempat hiburan malam (Caffe tuak) yang diduga tidak mengantongi izin oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat menuai aksi protes oleh sejumlah pelaku usaha yang menamakan dirinya Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) pada Kamis 02/02/2023.
Aksi protes di kantor Desa tersebut bukan tidak berdasar melainkan dengan dalih kehilangan mata pencaharian atau pendapatan.
Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) I Gede Putrayasa selaku koordinator aksi, mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat, yang telah menyegel/menutup tempat usaha mereka.
“Kami mendatangi kantor Desa karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel/ditutup, sementara kami punya hutang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan,” ungkapnya.
Ketua AWAS yang akrab disapa Ngurah itu menyampaikan, jika perizinan yang dijadikan alasan sehingga 34 tempat usaha warga disegel, pihaknya telah mengurus perizinan tempat usaha dan Pemda Lombok Barat tidak menerbitkan izin.
“Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari Desa, kami urus ke Desa, Desa pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi" jelasnya.
Dalam pengurusan izin usaha, ia mengatakan seperti dipimpong, dioper sana-sini.
"Kalau mereka tidak menerbitkan izin padahal kami sudah mengurus, kenapa tempat usaha kami ditutup/diseges, kami masyarakat butuh makan dan bayar hutang" terangnya.
Masih kata Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan Peraturan Daerah (Perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik Desa maupun Pemda memberikan solusi untuk warga.
“Apa sih susahnya menerbitkan izin, Kalau mau melayani masyarakatnya, kepala Desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel” ungkapnya.
Lanjut ia mengatakan, pun kalau alasannya Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup” Protesnya.
Mengingat telah satu bulan tempat usaha mereka disegel, AWAS menyatakan akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak.
“Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami” tegasnya.
Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana didampingi Camat Narmada M. Busyairi, S.Sos, MM. dan Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana, SH., dalam menanggapi tuntutan massa aksi menyatakan bahwa apapun usaha masyarakat, akan didukung Pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.
Apabila pengusaha memaksa untuk buka kembali, Desa tidak bisa melarang maupun mengijinkan,” tutup. Kades.
Posting Komentar untuk "Sejumlah Pengusaha Caffe Tuak di Suranadi Lakukan Protes Pasca Disegel "