Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penadah Motor Curian di Desa Jurang Jaler Diringkus Polisi, 10 Roda Dua Disita

MATARAM, NTB - Tim Puma Polresta Mataram sita 10 kendaraan roda 2 dari tangan terduga penadah inisial SP alias Andre laki laki, 26 tahun alamat Dusun Lomban Bangket Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa berdasarkan Laporan korban atas nama Lalu Taufik Wahyudi, 20 tahun alamat Dusun Timba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kab Lombok Timur. 

TKP di Jalan Kerta Negara II, Gang Sila Ukir II, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram.

Kronologis kejadian bahwa pada Kamis, 02/02/2023 awalnya korban sampai di kos pada pukul 22.30 wita, selanjutnya korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat.

Pada saat korban terbangun dan keluar dari kamar kos baru mengetahui Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada di tempat.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000. dan melaporkannya ke Polresta Mataram.

Polisi menyita 10 kendaraan roda dua tersebut dirumah terduga pelaku saat penangkapan 

"Jadi, seluruh barang bukti kami sita saat penangkapan Andre di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah pelaku, jelas Kompol Kadek.

Polisi pun meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. 

"Setelah melakukan cek nomor rangka dan mesin sesuai dengan identitas Sepeda Motor yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram" jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Penadah Motor Curian di Desa Jurang Jaler Diringkus Polisi, 10 Roda Dua Disita"