Trend Kasus Pembunuhan Berencana di Loteng Meningkat, Mungkinkah Efek Kasus Ferdy Sambo
LOMBOK TENGAH, NTB - Kasus pembunuhan berencana mulai banyak diperbincangkan sejak kasus yang sama menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, namun tak hanya terjadi pada Ferdy Sambo, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, tercatat dalam hitungan beberapa bulan ini peristiwa pembunuhan berencana sudah terjadi sebanyak dua kali, kali ini korban merupakan seorang perempuan inisial FS, 19 tahun alamat Dusun Pondok Komak, Desa Lantan Kecamatan Batukeliang Utara Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 03/01/2023.
Seperti yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam konferensi perss kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan pada Rabu 04/03/2023 di depan Mako Polres Lombok Tengah yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah dan Kasi Propam Polres Lombok Tengah.
Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam kasus pembunuhan kali ini sudah menetapkan 3 tersangka yang merupakan satu keluarga yaitu MR, laki laki, 20 tahun (yang merupakan suami korban) S, laki laki, 28 tahun (yang merupakan kakak ipar korban) dan S, perempuan 46 tahun (yang merupakan ibu mertua korban) dan sama sama beralamat di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukeliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.
Korban FS pada awalnya ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar, dari hasil olah TKP petugas menemukan kejanggalan dalam kematian korban dimana kaki korban masih berada di atas lantai, kemudian posisi leher korban tergantung sangat rendah.
Dengan kejanggalan yang ditemukan dilakukan penyelidikan dan Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang melakukan interaksi terakhir dengan korban adalah suami korban (MR) sendiri, setelah dilakukan pendalaman terhadap MR dan ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dibunuh kemudian baru digantung.
MR dalam membunuh korban dibantu oleh kaka kandungnya sendiri inisial (S) dan ibu kandungnya inisial (S).
Menurut pengakuan ketiga tersangka latar belakang pembunuhan dilakukan karena sikap korban terhadap pelaku yang tidak pernah memperdulikan dan menuruti kemauan dari tersangka kemudian pada Minggu ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Dari pengakuan pelaku, korban sangat disayang oleh ayah mertuanya sehingga untuk memuluskan rencananya pada Selasa korban diminta mengantarkan ayah mertuanya ke kebon.
Setelah balik mengantarkan ayah mertuanya, kemudian pelaku sengaja meminta kepada korban untuk dibuatkan kopi dimana pelaku meyakini bahwa korban tidak akan menuruti permintaannya sehingga terjadi drama keributan.
Stelah drama keributan terjadi kemudian pelaku (MR) memukul korban hingga terjatuh, kemudian menganiaya serta mencekik korban.
MR meminta bantuan kakaknya S untuk menahan kaki korban, melihat ada tali S kemudian mengambil dan mengikat kaki koorban agar tidak bisa melakukan perlawanan.
Ibu mertua korban (S) diminta mengambil tali nilon di dapur oleh MR, kemudian setelah MR diberikan tali, langsung menjerat leher korban, setelah korban dipastikan meninggal dunia kemudian ketiga pelaku bersama sama menggantung korban seolah olah drama kematian korban disebabkan oleh gantung diri.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua utas tali nilon berwarna putih dan biru, dua buah HP android dan bentek kayu.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I ke I KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Posting Komentar untuk "Trend Kasus Pembunuhan Berencana di Loteng Meningkat, Mungkinkah Efek Kasus Ferdy Sambo "