Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Kamar Asrama Penghafal Al Qur'an di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri, Korban Merupakan Laki-laki

MATARAM, NTB - Seakan tak ada habisnya, kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut terjadi disalah satu Pondok Pesantren, di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat. Bahkan terduga pelaku yang kini sudah ditahan itu, diduga merupakan Ketua Kamar Asrama penghafal Al- Qur'an.

Peristiwa tak mengenakan itu dilakukan oleh terduga pelaku inisial IA selaku ketua kamar Asrama yang juga membantu mengajar ngaji. Sementara itu, korban sendiri merupakan siswa (santri) dari Ponpes tersebut, dan masih berusia di bawah umur, yakni 14 tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah menerangkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. Bahkan berkas perkara kasus tersebut sudah tahal P19.

"Berkas perkaranya sudah selesai, baru tanggal 18 Januari 2023 kemarin, kami menerima P19 dari Kejaksaan. Ada beberapa petunjuk yang harus kita lengkapi," kata AKBP Feri, Kamis 19 Januari 2023.

Sehingga sambungnya, saat ini penyidik tengah mulai untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Jaksa. "Sedang kami lengkapi sesuai petunjuk Jaksa, agar kami bisa kirim kembali ke JPU," tuturnya.

Dijelaskannya, pelaku sendiri bukan merupakan seorang guru, karena tidak tercacat didalam akademi. Namun, pelaku hanya membantu atau sukarelawan yang mengajarkan mengaji anak-anak di Ponpes.

"Tersangka berinisial IA sebagai ketua kamar asrama khusus untuk penghafal Al-Qur'an. Sementara korban sendiri adalah anak laki-laki," jelasnya.

Tak hanya pada pelecehan seksual, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik. Lantaran korban menolak keinginannya. "Peristiwa itu terjadi sekitar bulan agustus 2022 dan dilaporkan ke Polda NTB pada 30 September 2022. Kemudian pelaku ditangkap dan dilanjutkan penahanan pada 9 Desember 2022," sebutnya.

Kini penyidik tengah mengajukan perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri, dimana penahanan pelaku akan habis tanggal 6 Febuari 2023. 

Korban umur 14 tahun," jelasnya. Berkas perkaranya sudah selesai, dari kejaksaan ada beberapa petunjuk yang harus kita lengkapi dan sekarang kita sedang melengkapi petunjuk jaksa itu kita kirim kembali.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana dikonfirmasi soal kasus itu mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP dari kepolisian. Sehingga dari JPU sendiri, masih menunggu berkas perkaranya. 

"Baru masuk SPDP, belum tahap dua. Jadi SPDP baru dikirm ke kami,nanti kami tunggu berkasnya untuk kami teliti," ucapnya singkat.

Posting Komentar untuk "Ketua Kamar Asrama Penghafal Al Qur'an di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri, Korban Merupakan Laki-laki"