Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Lobar Diduga Bungkam, Koalisi LSM Serukan Aksi Demo

LOMBOK BARAT, NTB - Bawaslu Lombok Barat  menjadi sorotan publik dan beberapa LSM Lombok Barat menjelang Pemilu 2024. Pasalnya Bawaslu Lobar dituding gagal melakukan pengawasan dalam rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Lobar. Tudingan itu sangat beralasan sebab diduga ada beberapa anggota PPK dan PPS diduga bermasalah sebagaimana rekam jejaknya. Hal itu dikatakan Nurdin dari LSM, KOBAR, ke media ini di Gerung, 28 Januari 2023

Dari beberapa aduan yang diterima Koalisi LSM Lobar dari Masyarakat bahwa dalam rekrutmen PPK dan PPS diduga banyak penyimpangan dan pelanggaran dengan tidak mengindahkan  UU dan PKPU, 

Lebih lanjut H. Nurdin mengatakan dari hasil investigasi KOBAR disalah satu desa di Kecamatan Narmada ditemukan salah seorang warga inisial M  dilantik oleh KPU Lobar menjadi PPS, sementara warga tersebut adalah Mantan Caleg 2019. Padahal hal itu sangat bertentangan dengan regulasi dan aturan  PKPU. 

Nurdin menegaskan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat diduga  telah melanggar sumpah dan janjinya terhadap Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 2 yakni Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/kota, dimana tahapan perekrutan PPK dan PPS yang diduga syarat permainan dan dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

Kemudian menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Jadi dugaan kami, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat  lalai dalam hal pengawasan terkait salaha satu tahapan pemilu yakni dalam tahapan perekrutan PPK dan PPS tersebut, ungkap  H. Nurdin 

Sementara itu Bawaslu Lobar Basriadi yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp menjelaskan bahwa  temen-teman sebenarnya tidak perlu demo, cukup datang ke Bawaslu bawa laporan dan bukti-Bukti terkait informasi pelanggaran dalam proses rekrutmen PPS, nanti kami proses melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKUMDU)

Menurutnya, karena di Bawaslu ada istilah temuan dan laporan kalau temuan itu ditemukannya pelanggaran oleh jajaran pengawas pemilu. Sedangkan laporan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai subyek hukum bisa menjadi pelapor ke Bawaslu apabila mereka melihat dan menemukan pelanggaran dilapangan, 

Sentra Gakkumdu ini untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak.

Posting Komentar untuk "Bawaslu Lobar Diduga Bungkam, Koalisi LSM Serukan Aksi Demo "