Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Sumbawa Ringkus 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Sering

SUMBAWA, NTB - Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta Rt 002, Rw 010 Dusun Sering Kecamatan. Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Sabtu 10/12/2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Tiga terduga pelaku berinisal RH, laki-laki 31 tahun Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010 Desa Sering Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa. RO, laki laki, 32 tahun warga Dusun Batu Bangka, Rt 004, Rw 005 Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. MY, laki laki 21 tahun Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. 

Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan bruto 0,68 gram dengan rincian: 1 poket sabu dengan bruto 0,34 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,34 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah piva kaca, 1 buah korek gas, 2 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 3 buah klip plastik kosong, 1 bandel plastik obat, uang tunai sebesar Rp 700.000.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku

Berawal dari informasi Masyarakat selanjutnya Kasat Resnarkoba Polrea Sumbawa IPTU Malaungi, SH, MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Hasil informasi tersebut benar adanya, sekitar Pukul 17.00 wita anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap RH dan RO bersama satu Orang rekannya, MYK, yang pada saat itu berada di Rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta Desa Sering Kecamatan Unter Iwes.

Ditemukan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,68 gram, diatas tembok pintu amar mandi RH." Ungkap AKBP Henry.

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga terduga pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar untuk "Polres Sumbawa Ringkus 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Sering"