Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Sumbawa Bekuk Terduga Pengedar Sabu

SUMBAWA, NTB - Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sumbawa Polda NTB berhasil bekuk terduga Pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun Gontar, Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa pada Jumat 08/12/202 pukul 20.30 wita

Terduga pelaku yang diamankan inisial RH, laki laki, 30 tahun, ditangkap saat sedang menunggu pelanggan dirumah.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Gontar, Alas dan sekitarnya.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba IPTU Malaungi, SH, MH bbersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,38 gram yang ditemukan di dalam tas saku warna merah yang berada di dalam kantong celana belakang dan 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram yang ditemukan diatas kasur.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH. yang dikonfirmasi membenarkan dengan adanya pengungkapan terhadap terduga pelaku

Untuk sementara RH diduga kuat sebagai pengedar, dari tangan terduga pelaku diamankan 7 poket sabu dengan bruto 4,oo gram, 1 buah tas saku warna merah, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1bbuah silet, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sekop, 2 buah korek gas dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,-

Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan.

Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Henry.

Posting Komentar untuk "Polres Sumbawa Bekuk Terduga Pengedar Sabu"