Polisi Tak Berseragam Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Saat Asyik Geret BB
MATARAM, NTB - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTB berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda Motor di dua TKP Berbeda, hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK di Mapolda NTB pada Jum'at 09/12/2022.
Artanto mengatakan, TKP pertama terjadi pada Senin 28 November 2022, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di kos-kosan korban yang berada di jalan Sultan Kaharudin, Gang Denpasar, Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Berikutnya TKP ke dua pada Sabtu 03/12/ 2022, sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram.
Pad Senin 28/11/2022 dua terduga pelaku inisial AD dan ALK menjalankan aksinya di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Mataram.
ALK bertindak sebagai pemantau situasi menunggu di depan gerbang kos-kosan, sementara AD masuk sebagai eksekutor dan berhasil menggondol sepeda motormerk honda jenis vario, yang terparkir dan dalam kondisi terkunci stang.
Sementara TKP ke dua AD dan ALK menjalankan aksinya bertiga, satu inisal IRV.
Ketika terduga pelaku melancarkan aksinya tesebut di hotel Griya Asri, Kota Mataram dan berhasil membawa kabur satu buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax
Ketiganya masuk ke halaman hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terparkir serta dalam keadaan terkunci stang.
Belum saja menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus beberapa jam setalah tim menerima laporan korban.
Saat itu, ketiga terduga hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curian untuk dijual.
Polisi tidak berseragam yang sedang berpatroli melihat ketiga terduga pelaku sedang menggeret motor, curiga iapun langsung menghampirinya.
Namun karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang secara berpencar, sempat diberikan tembakan peringatan, namun ketiga terduga pelaku tetap saja lari, meski berusaha kabur terduga pelaku tetap berhasil diringkus.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersam barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax telah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun
Posting Komentar untuk "Polisi Tak Berseragam Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Saat Asyik Geret BB"