Pemuda Asal Pujut Diringkus Polisi, 2,5 gram Barang Bukti Sabu Diamankan
LOMBOK TENGAH, NTB - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba dan berhasil menangkap seorang pemuda di Kecamtan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK dalam keterangan resminya pada Kamis 01/12/2022, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas terduga pelaku inisial E, laki laki, 30 tahun, asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"E diamankan tim Cobra pada Rabu 30/11/2022 di Desa Kuta, Kecamatan Pujut" kata Hizkia.
Pengungkapan berawal pada Selasa 29/11/2022, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli barang haram.
Kemudian Tim bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku dan dari tangan terduga pelaku berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwear.
"Pada saat ditangkap, terduga E mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya" ungkap Kasat.
Terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Pemuda Asal Pujut Diringkus Polisi, 2,5 gram Barang Bukti Sabu Diamankan "