Kecanduan Judi, Staf Desa Ganti Uang Kantor Pakai Upal
LOMBOK UTARA NTB - Seorang staf desa inisial YJP diwilayah kecamatan Kayangan Lombok Utara diamankan lantaran mencetak uang palsu (Upal). Sejumlah Rp9,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu, digunakan untuk mengganti uang kantor yang dipakai oleh pelaku untuk berjudi.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH mengatakan gangguan Kamtibmas selama satu tahun ini kasus yang ditangani polres Lombok Utara itu totalnya 136 kasus dari berbagai kasus. Jika dibandingkan dengan 2021 ada 141 kasus, sehingga ada penurunan kasus yang tidak terlepas dari kerjasama TNI, Polri, dan masyarakat.
"Ada satu kasus yang menarik dan menjadi sorotan tindak pidana uang palsu (Upal), yang mana ini menjadi antensi kami dan ada sangkut pautnya dengan BLT (bantuan langsung tunai)," ujar I Wayan Sudarmanta saat merilis di kantornya, Kamis (29/12).
Kasus Upal ini menjadi atensi pihak kepolisian, baru-baru ini ada kejadian temuan uang palsu di desa Santong. Dimana uang palsu ini terselip pada bendel-bendel uang kerta pecahan Rp100 ribu yang akan dibagikan kepada masyarakat penerima BLT, pelakunya adalah inisial YJP.
"Jadi orang ini staf desa. Modus dilakukan YJP mencentak dengan menggunakan kertas HVS dan printer, kemudian diselipkan pada bendel uang ADD (anggaran dana desa) yang dicairkan di bank NTB," ungkap Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana.
Setelah dilakukan pengecekan dan mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya sejumlah uang palsu ditemukan terselip dari bendel-bendel dari uang yang baru dicairkan di Bank NTB Syariah. Pihak kepolisian langsung turun kelapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kita menemukan dan melakukan penangkapan kepada YJP yang diduga telah memalsukan rupiah dengan jumlah yang tercetak Rp9,5 juta pecahan Rp100 ribu," terangnya.
Dikatakan YJP melakukan kegiatan hanya seorang diri dan dalam mencetak uang palsu terduga belajar dari youtube. Namun uang yang dicetak oleh YJP belum sempat beredar, karena dicurigai oleh staf desa lainnya. Sehingga dicek kembali ke bank NTB Syariah untuk memastikan uang yang baru dicairkan asli atau palsu. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa uang palsu terselip dibendel-bendel tersebut.
"Keterangan pelaku untuk bayar hutang sebesar Rp10 juta dan dipakai main judi, dia belajar dari youtube. Saat dicetak posisinya lagi sendiri di kantor. Desainnya dicopy dari mesin scanner, setelah di print uangnya dimasukan di sebagian bendel yang dicairkan," jelasnya.
Sementara itu, YJP dikenakan pasal 36 ayat 1 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Posting Komentar untuk "Kecanduan Judi, Staf Desa Ganti Uang Kantor Pakai Upal "