Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ratusan Botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang Tanpa Ijin Edar Disita Polisi

KOTA BIMA, NTB - Polsek Sape, Polres Bima Kota berhasil gagalkan peredaran minuman keras (Miras) Jenis Bir Bintang sebanyak 50 Dus yang berisikan 600 Botol dan puluhan botol minuman keras tradisional jenis Brem pada Sabtu 10/12/2022.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis pengungkapan. Senin 12/12/2022.

Pada Sabtu 10/12/2022 sekitar pukul 22.00 wita, tepatnya di pertigaan cabang Dea Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Kota truck warna kuning dengan Nomor Polisi Bali melakukan bongkar barang.

Anggota mencurigai, kemudian melakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan ratusan botol Minuman Keras (Miras) Jenis Bir tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

"Dilakukan pemeriksaan muatan truck tersebut dan ditemukan minuman keras jenis Bir Bintang dan Minuman Keras tradisional jenis Brem di atas truck" kata Kasi Humas.

Kemudian barang bukti ratusan botol bir bintang dan puluhan botol miras jenis Brem berikut truck pengangkutnya langsung digelandang menuju Mako Polsek Sape untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tutup Juprin.

Posting Komentar untuk "Ratusan Botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang Tanpa Ijin Edar Disita Polisi"