Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berdalih Jual Sabu Untuk Beli Kado Ultah Anaknya, Residivis Kambuhan ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH, NTB - Berdalih jual sabu untuk beli kado ulang tahun anaknya, Seorang Pria ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur pada Rabu 07/12/2022 pukul 19.00 wita

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas terduga pelaku inisial S, laki laki, 43 tahun yang merupakan warga Lombok Timur dan merupakan resedivis dengan kasus yang sama.

S diamankan beserta barang bukti sejumlah 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi. 

Saat digeledah, terduga pelaku tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawa berisikan sabu yang akan dijual ditemukan.

Tidak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu HP satu buah dompet coklat, uang Rp. 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan. 

Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "Berdalih Jual Sabu Untuk Beli Kado Ultah Anaknya, Residivis Kambuhan ditangkap Polisi"