Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reskrimum Polda NTB Terbitkan DPO Terhadap Pelaku Dugaan Penipuan

MATARAM, NTB - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda NTB saat ini sedang memburu seorang pria bernama Sudarman (40) warga Jalan Gora, Gang Melon , Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram karena di duga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. 

Polisi sendiri telah memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pelaku ini terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dengan laporan polisi nomor: LP/B/29/II/2022/SPKT/Polda NTB 02 Februari 2022 , sedangkan pelapor atas nama Richard Thomas Tamsjadi. 

"Pelaku sudah di tetapkan dalam DPO sejak tanggal 3 November 2022 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB,"ucapnya Selasa (8/11/2022). 

Menurutnya bahwa pelaku Sudarman sebelum di tetapkan atau di masukkan dalam DPO telah di panggil sesuai dengan prosedur namun hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan dari pihak penyidik. 

"Karena itu saat ini pihak kepolisian sedang memburu pelaku, " ungkapnya. 

Karena itu, Kabid Humas berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor kepada pihak kepolisian. 

Artanto juga mengungkap ciri ciri dari pelaku ini, yaitu memiliki postur badan yang sedang, rambut hitam ikal pendek, muka lonjong dengan kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 165 cm serta berat badan sekitar 60 Kg.

Posting Komentar untuk "Reskrimum Polda NTB Terbitkan DPO Terhadap Pelaku Dugaan Penipuan"