Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Residivis Dan Pemilik Sabu 1 Kilogram Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Hukuman Mati

KOTA BIMA, NTB - MI alias GM, 39 tahun, bandar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bima Kota beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,063 kilogram dan terancam pasal berlapis hingga hukuman mati.

Penangkapan Residivis dengan kasus yang sama ini dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu 13/11/2022 lalu di rumahnya Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Residivis tersebut merupakan Oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, SIK dalam konferensi pers yang digelar Senin 14/11/2022.

Pelaku dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000. 

Lalu pada pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman  melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

"Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis" kata Rohadi. 

Apalagi terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan. Ungkap Kapolres.

Dari keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Kamis malam 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.

"sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar" jelas AKBP Rohadi.

Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, Minggu 13/11//2022 sore sekira pukul 16.00 wita,  Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Pemilik sabu seberat 1,063  kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufan rahman  dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.

Tidak itu saja, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut, melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan di atas.

Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin.

Posting Komentar untuk "Residivis Dan Pemilik Sabu 1 Kilogram Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Hukuman Mati"