Posting Status Di Facebook, Mita Dipolisikan
LOMBOK TENGAH, NTB - Nasi sudah menjadi bubur, kata kata itu kerap didengar disaat orang terlanjur melakukan sesuatu kesalahan dalam bersikap, berbuat dan bertindak, demikian halnya dalam perkara aduan yang dilayangkan oleh Doriman alias Oying alamat Dusun Rangkap II Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 02/11/2022 di Polsek Kawasan Mandalika.
Doriman saat dihubungi via WhatsApp (pesan singkat) membenarkan aduan yang dilayangkan olehnya ke Polsek Kawasan Mandalika terkait dugaan pelanggaran Udang Undang ITE oleh sebuah akun Facebook atas nama Mita alamat Desa Mantang, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah (berdasarkan Facebook).
Dalam Postingan tersebut dikatakan "Endak bengak, raja judi selombok epen gawe wk wk wk muk terus halal ape ndek sin tepegawek tiakn", yang artinya, saya tidak heran raja judi se lombok yang punya gawe wk wk wk, terus halal apa tidak biaya gawenya tersebut, kemudian dilanjutkan dengan memberikan tujuh emoji tertawa, kemudian dibarengi dengan photo pengantin atas nama Ahmad Anhar dan Maulida Indra yang yang sedang melaksanakan nyongkolan (Budaya Sasak).
"Atas kata kata tersebut membuat kami dari pihak keluarganya umar merasa tidak nyaman" kata Doriman.
Lanjut Doriman menyampaikan "Kami hanya mau tau apa maksud dan tujuan orang itu, sehingga membuat status seperti itu...itu aja sih".
Ditanya, kira kira setelah abang bertemu sama terlapor, kemudian terlapor meminta maaf, apa tanggapan abang...?
Ia mengatakan "Kalau itu nanti kita lihat karna, namanya manusia tak luput dari khilaf dan dosa pak" kata Doriman.
Sementara itu Kapolsek Kawasan Mandalika yang dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan "Kami upayakan mediasi mas kalau ngga' berhasil Polres Lombok Tengah ambil alih, karena menyangkut ITE" kata AKP Dimas.
Sementara itu pihak terlapor (Mita) belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasinya terkait hal tersebut oleh media ini.
Posting Komentar untuk "Posting Status Di Facebook, Mita Dipolisikan"