Polres Sumbawa Ringkus Terduga Bandar Narkoba
SUMBAWA BESAR, NTB - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa ringkus terduga Bandar Narkoba (Sabu) di Dusun Sekayu Desa Berora Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa Barat inisial GS, laki laki, 36 tahun saat melakukan transaksi dipinggir jalan Sumbawa - Moyohilir.
Pengungkapan ini dilakukan Senin 29/11/2022 pukul 17.30 wita, berdasarkan informasi bahwa GS sering melakukan transaksi dibeberapa wilayah.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi, SH, MH. memerintahkan anggota tim opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya informasi tersebut benar adanya, Langsung saja tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi melakukan penangkapan.
Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi dipinggir jalan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 poket Sabu dengan Bruto 13,28 gram, 1 Klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah HP warna hitam, kemudian GS dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH. yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu, untuk sementara GS diduga kuat sebagai Bandar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Posting Komentar untuk "Polres Sumbawa Ringkus Terduga Bandar Narkoba"