Terduga Pelaku Pencabulan Di Kecamatan Kayangan Di Gelandang Polisi
LOMBOK UTARA, NTB – Sebut saja Bunga, 11 tahun warga Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara lagi lagi menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh MI, laki-laki, 47 tahun yang merupakan warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara pada Rabu 02 November 2022 sekitar Pukul 23.45 wita.
Bermula saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya, kemudian terduga pelaku masuk dan langsung tidur di sebelah korban.
Tanpa disadari oleh korban, kemudian terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan memeluk, mencium sambil meraba dada korban dengan mengunakan kedua tangannya.
Merasa dadanya diraba, korban sontak kaget kemudian terbangun.
Atas perbuatan bejat pelaku kemudian korban sebut saja bunga menceritakannya kepada inisial FK, kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polres Lombok Utara.
Menerima laporan tentang peristiwa tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara bergerak cepat menangkap terduga pelaku pada Sabtu 05/11/2022.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH, MH dalam keterangan resminya membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan tersebut.
"Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan" kata Kasat.
Terduga pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara.
Terduga pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Terduga Pelaku Pencabulan Di Kecamatan Kayangan Di Gelandang Polisi"