Empat Kesepakatan Sudahi Permasalahan Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada
LOMBOK BARAT, NTB - Untuk kesekian kalinya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Barat ikut andil menengahi permasalahan yang terjadi di Dusun Gondawari Desa Lembuak Kecamatan Narmada terkait pemanfaatan Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria.
Senin (21/11/2022) bertempat di Aula Kantor Camat Narmada kembali diadakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya pada Maret dan April lalu mengadakan pertemuan yang sama.
Ketua FKUB Lombok Barat, Buya M. Subki Sasaki dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi FKUB adalah sebagai forum yang berupaya dan menjaga supaya tidak terjadi konflik. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjembatani, mengawal, menjaga dan melestarikan kerukunan dalam perbedaan agama.
"FKUB juga bertugas menjadi mediator dalam menjaga perbedaan demi terciptanya kerukunan sehingga tidak terjadi konflik antar agama." Katanya.
Buya Subki juga menyampaikan terkait dengan ajaran toleransi dalam Islam, perundang-undangan negara yang mengatur hak-hak semua dan kearifan lokal serta budaya Sasak.
Sejumlah tokoh, baik dari perwakilan ormas, pemerintah desa, pemerintah provinsi NTB dan Lombok Barat, KUA Narmada dan masyarakat sekitar serta perwakilan dari pengelola Taman Wisata Religi Gua Maria Narmada, Romo Laurentius Maryono Pr, Ibu Catherine dan rombongan menyampaikan beberapa usulan terkait Pemanfaatan Taman Wisata Religi Gua Maria tersebut.
Setelah mendengar usulan-usulan maka dihasilkan empat poin penting yang disetujui oleh para pihak yang hadir pada acara tersebut. Seperti disampaikan oleh Camat Narmada, M. Busyairi, diakhir acara.
Pertama, pihak Gereja St. Maria Immaculata Mataram menegaskan dan berjanji bahwa tidak akan membangun Gereja di lokasi Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada, melainkan penataan taman dan fasilitas pendukung lainnya. Kedua, waktu operasional di Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada akan dilaksanakan mulai dari jam 08.00-18.00 Wita.
Ketiga, kegiatan yang dilakukan di Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada bukan kegiatan ibadah dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Keempat, apabila ada kunjungan peziarah yang berkunjung ke Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada harus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lembuak.
Empat poin kesepakatan dan kesepahaman tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung pada hari itu oleh Kepala Desa Lembuak, Samsyir Kadarisman dan Pastor Paroki St. Maria Immaculata Mataram, RM. Laurentius Maryono, Pr.
Berita acara itu ditandatangani pula oleh sejumlah saksi yang turut hadir dalam acara itu, seperti Karo Kesra Prov. NTB; Drs. H. Sahnan, M.Pd., an. Kepala Kesbangpol Lombok Barat, Kabid Konflik; Muhammad Suhaedi, S.Pd., SH., M.Pd., Ketua Bali Mediasi Lombok Barat; HL. Supratman, S.IP., Camat Narmada; M. Busyairi, S.Sos.,MM. Kapolsek Narmada; Kompol I Nyoman Nursana. Danramil Narmada; Kapten Inf. Jolly Tampemawa dan Ketua FKUB Lombok Barat; TGH. M. Subki Sasaki, MH.
Posting Komentar untuk "Empat Kesepakatan Sudahi Permasalahan Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada"