Berkas Kasus Ilegal Loging Dinyatakan Lengkap Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan
KABUPATEN BIMA, NTB - Penyidik Satreskrim Polres Bima bersama BKPH Maria Donggomasa menyerahkan tersangka kasus Ilegal loging dengan terduga tersangka Suaeb alias Aq Rida dan Barang Bukti Kepada Kejaksaan Negeri Raba, Kabupaten Bima pada 02/11/2022 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Bima melalui Kasi Humas Polres. Bima dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan
"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima" Katanya.
Selain tersangka Penyidik Polres Nima juga menyerahkan Barang Bukti berupa 24 Log Kayu Sonokeling, 1 unit Chaun Saw dan 1 unit jerigen ukuran lima liter berisi lk 2 liter bahan Bakar.
Selain tersangka Penyidik Polres Bima juga menyerahkan Barang Bukti berupa 24 Log Kayu Sonokeling, 1 unit Chaun Saw dan 1 unit jerigen ukuran lima liter berisi lk 2 liter bahan Bakar.
"Penyerahan tersangka di lakukan oleh Penyidik Polres Bima di Kantor Kejaksaan Negeri Bima" jelas Kasi Humas.
Kasus ini berawal dari tertangkap tangannya terduga tersangka Suaeb alias Amaq Rida pada 4 September 2022 yang diduga melakukan penebangan kayu Sonokeling di Dalama kawasan Hutan KH Donggomasa RTK 67 Watasan Desa Ntonggu M, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Posting Komentar untuk "Berkas Kasus Ilegal Loging Dinyatakan Lengkap Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan"