Satu Terduga Pelaku Pencurian Diburu Tim Puma Polres Lombok Utara
LOMBOK UTARA, NTB - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial MG alias AM, laki laki, alamat Dusun Jambianom, Desa Medana, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Korban atas nama Dewa Gede Andika Putra, alamat Dusun Perawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Minggu 30/10/2022 sekitar pukul 01.00 wita.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH, MH., saat ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Terduga pelaku mengambil barang barang korban berupa HP Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisikan uang ± 5 juta rupiah di kos korban sekitar pukul 01.00 wita.
"Terduga pelaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran" kata Kasat Reskrim.
MG alias AM melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos korban dan mengambil barang barang korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Lombok Utara pada Minggu 30/10/ 2022.
Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Lombok Utara langsung membentuk II tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat yang dibantu Unit Reskrim Polsek Tanjung sambil mengecek posisi HP yang telah diambil oleh terduga pelaku.
"Setelah di cek posisi HP sempat aktif di wilayah Bayan" Kata Made Sukadana.
Pada sore hari tim mendapat sinyal kembali bahwa posisi HP tersebut berada di sekitar wilayah Tanjung.
Setelah mengetahui bahwa posisi Hp yang hilang tersebut berada di Tanjung, tim Barat langsung bergerak mengikuti sinyal GPS untuk mencari lokasi posisi Hp yang hilang tersebut dan tim langsung menemukan terduga pelaku sedang berjalan kaki di seputaran Tanjung dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat ditangkap terduga pelaku MG Alias AM di temukan barang bukti berupa HP Iphone 7 plus warna hitam.
"Dari hasil introgasi bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya" kata Kasat Reskrim.
Terduga pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Satrereskrim Polres Lombok Utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan penberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Satu Terduga Pelaku Pencurian Diburu Tim Puma Polres Lombok Utara"