Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petugas Masih Menemukan Obat Sirup Dilarang Beredar Pada Beberapa Apotek Di Lombok Utara

LOMBOK UTARA, NTB  - Polres Lombok Utara menerjunkan beberapa personel mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara melaksanakan pengecekan peredaran obat yang tidak boleh di perjual belikan di apotek yang ada di wilayah Lombok Utara pada  Selasa 25/10/2022 09.00 wita.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melalui Kabag Ops Polres Lombok Utara Kompol  Raditya Suharta, SH, SIK. Menyampaikan bahwa Polres Lombok Utara menerjunkan beberapa personil untuk mendampingi Dinas Kesehatan guna melaksanakan kegiatan pengecekan ke apotek-apotek peredaran obat yang saat ini dilarang beredar oleh BPOM.

Petugas langsung menyasar apotek di wilayah Pemenang yaitu Apotek Sinta Farma yang berada di Jl. Raya Bangsal Baru Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Ditemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 16 sirup dan sudah diamankan untuk sementara tidak di jual belikan sampai dengan adanya edaran dari Kemenkes RI.

Berlanjut ke Apotek Rama Farma yang berada di Jln. Tanjung - Mataram Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Ditemukan Obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 15 sirup dan sudah diamankan.

Dilanjutkan menyisir jalan raya Gondang - Bayan tepatnya di apotek Zifa Farma II di  Jln. Raya Gondang - Bayan Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara petugas juga menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 1 sirup dan sudah diamankan.

Sedangkan di apotek Rania Farma Jln. Raya Tanjung Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara rombongan juga masih menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 335 sirup dan Unibebi Demam Paracetamol Drops 100 Mg/Ml sebanyak 6 sirup namun sudah diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI.

Adapun daftar produk yang telah lakukan pengujian dan dinyatakan mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang digunakan Pasien) yang di lakukan pengecekan oleh Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara yakni, Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Demam Drops (Obat Demam)" imbuh Raditya 

Kabag Ops menjelaskan Obat Sirup tersebut di atas telah di tarik dari peredarannya di apotek  wilayah Kabupaten Lombok Utara yang ditemukan oleh pihak Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara didampingi anggota Polres Lombok Utara di masing-masing Apotek  

Kapolres Lombok Utara melalui Kabag Ops, menghimbau kepada seluruh apotek di Kabupaten Lombok Utara untuk sementara tidak menjual belikan obat yang dilarang beredar kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red).

Posting Komentar untuk "Petugas Masih Menemukan Obat Sirup Dilarang Beredar Pada Beberapa Apotek Di Lombok Utara "