Obat Jenis Sirup Dan Drop Diberhentikan Penggunaannya
LOMBOK TENGAH, NTB - Menindak Lanjuti adanya surat edaran terkait pemberhentian sementara penggunaan obat jenis sirup dan drop oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan No SR.01.05/IIII/3461/2002 terkait prinsip kehati hatian dalam penggunaan obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh Direktur Rumah Sakit Umum, Direktur Rumah Sakit Swasta, Kepala UPTD Puskesmas, Penanggung jawab Klinik dan Praktek Mandiri, penanggung jawab Apotek/toko Obat untuk:
Menghentikan penggunaan sementara sediaan cair (Drop dan Sirup) dalam bentuk tunggal atau Kombinasi semua merek.
Pelayanan dapat menggunakan sediaan lain (tablet termasuk untuk Pulveres).
Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait permasalahan yang ada.
Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 18 Oktober 2022 hingga adanya keputusan dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan terkait Atypicol Progressive Acute Kidney Injury (AKI).
Posting Komentar untuk "Obat Jenis Sirup Dan Drop Diberhentikan Penggunaannya"