Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurang 24 Jam Terduga Pelaku Penyebar Vidio Asusila Diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah


LOMBOK TENGAH, NTB - Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya vidio asusila di Media Sosial, kurang dari 24 jam terduga pelaku penyebar vidio asusila tersebut berhasil di ringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizky Pratama, S. Tr. K Pada Sabtu 29/10/2022.

Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan 19 tahun.

Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor" Kata Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil kami tangkap" jelas IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara motif terduga pelaku masih kami dalami, mohon waktu" ungkap Kasat Reskrim.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 1000.000.000 subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Posting Komentar untuk "Kurang 24 Jam Terduga Pelaku Penyebar Vidio Asusila Diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah"