Kasat Lantas Polres Lombok Utara Tarik Semua Tilang Manual Pada Anggota
LOMBOK UTARA, NTB - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Utara menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang manual kepada pengendara, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Asri Putra Bahari,S.Tr.K pada Kamis 27/10/2022.
Dalam melaksanakan tugas, anggota Sat Lantas Polres Lombok Utara memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar lalulintas secara humanis.
Selain itu, Anggota Sat Lantas Polres Lombok Utara juga memberikan helm SNI secara gratis kepada pengendara yang ditemukan tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Utara menekankan kepada anggota yang berada di lapangan ketika sedang melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) tetep mengedepankan Sikap Humanis, lebih lebih pada lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan mengedepankan upaya preventif.
Penindakan pelanggaran tidak menggunakan tilang manual lebih menitikberatkan pada peneguran secara simpatik,Humanis, kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan
Kasat Lantas juga menyatakan bahwa semua blangko tilang manual yang dipegang personil di lapangan sudah dilaksanakan penarikan.
Sesuai perintah Dir Lantas Polda NTB untuk menarik semua blangko tilang yang di pegang oleh anggota, tidak melakukan penindakan manual tapi memaksimalkan penindakan secara elektronik/ETLE, mengoptimalkan penyuluhan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas.(red).
Posting Komentar untuk "Kasat Lantas Polres Lombok Utara Tarik Semua Tilang Manual Pada Anggota"