Kapolsek Pujut Bantah Tuduhan Penganiayaan Yang Dilakukan Anggotanya
LOMBOK TENGAH, NTB - Adanya pemberitaan tentang dugaan penganiayaan terhadap terlapor oleh anggota Polsek Pujut dibantah keras oleh Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M. Hum.
Pemberitaan tersebut terlalu mengada ada dan berlebihan, jauh dari fakta yang sebenarnya ungkap IPTU Derpin Hutabarat diruang kerjanya pada Rabo 19/10/2022.
Kapolsek Pujut menjelaskan, berawal dari terlapor diadukan oleh pelapor (pamannya sendiri) atas tuduhan dugaan perusakan rumah pelapor oleh terlapor dan sebuah mobil tamu yang sedang bertamu di rumah pelapor
Aduan tersebut dilayangkan oleh pelapor ke Polsek Pujut.
Menindak lanjuti adanya aduan tersebut, unit reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi 1 (pertama) terhadap terlapor namun tidak ditemui di tempatnya serta tidak diindahkan sehingga dilayangkan lagi surat pemanggilan klarifikasi ke II (dua) juga tidak hadir dan dibuatkan lagi surat undangan klarifikasi yang ke III ( tiga) dan saat anggota reskrim mengantar surat tersebut bertemu langsung dengan terlapor dan waktu diberikan surat tersebut terlapor langsung mengatakan:
"Ape arak ni malik (ada apa lagi ini)" sambil mengambil surat undangan Klarifikasi tersebut kemudian dirobek didepan anggota, lantas mengambil korsi yang terbuat dari bambu dan langsung menyerang anggota, mendapatkan serangan anggotapun menepisnya.
Setelah ditenangkan sambil dibujuk oleh keluarganya dan terlapor pun menyanggupi untuk datang ke Polsek Pujut memberikan klarifikasinya.
"Jadi bukan ditangkap, diminta klarifikasinya atas aduan yang masuk ke Polsek Pujut" jelas IPTU Derpin Hutabarat.
Selang beberapa jam pada hari yang sama terlapor datang ke Polsek Pujut dan bertemu langsung dengan penyidik Polsek Pujut.
Beberapa saat kemudian saat akan diklarifikasi oleh penyidik terlapor emosi dan ingin memukul penyidik, Dua orang anggota yang ada didalam yang melihat hal tersebut langsung mencegah dengan memeluk terlapor namun terlapor terus mengamuk, sementara dua anggota lainnya berada di halaman luar Polsek.
"Tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa 8 Anggota mengeroyok terlapor" ungkap Kapolsek
Setelah peristiwa tersebut, keluarga terlapor menyampaikan kepada penyidik bahwa terlapor mengalami gangguan jiwa dengan menunjukkan bukti kartu kunjungan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.
"Kami sangat menyayangkan, informasi tentang sakit yang diderita oleh terlapor (gangguan jiwa) disampaikan setelah peristiwa tersebut terjadi" papar Kapolsek.
Setelah dilakukan diskusi, pihak keluarga meminta maaf, sehingga sudah tidak ada permasalah terkait peristiwa tersebut
"Jadi permasalahannya sudah Clear dan dirasa sudah jelas tidak ada permasalahan" tutup Kapolsek. (red).
Posting Komentar untuk "Kapolsek Pujut Bantah Tuduhan Penganiayaan Yang Dilakukan Anggotanya"