Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hitungan Jam, Tim Puma Polres Lombok Tengah Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencurian Warga Negara Asing

LOMBOK TENGAH, NTB - Lagi lagi kurang dari 1 x 24 jam, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah  berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian Sepeda Motor milik seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Nella Iris Onerva Taarasti, Perempuan, 30 tahun alamat  Paimela, Finlandia, Pada Sabtu 29/10/2022, pukul 21.30 wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan Sepeda Motor untuk bakar api unggun dan bakar bakar ikan bersama teman temannya, kemudian memarkirkannya dekat Pantai di Desa Nelayan.

Sesampainya di lokasi korban bersama teman temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi sehingga tidak terfokus terhadap yang lain.

Tiba tiba korban diberitahukan bahwa kalau Sepeda Motor yang ia gunakan sudah tidak ada ditempat kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Mendapatkan Laporan tentang peristiwa tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP, sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga  inisial LJP alias Ato', laki laki, 22 tahun, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku LJP dan melakukan introgasi awal, ia (terduga pelaku) mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya Inisial M, laki laki, 23 tahun dan inisial IJ laki laki, 20 tahun sama sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari pengakuan terduga pelaku LJP  bahwa kedua terduga pelaku yang merupakan rekanya tersebut masih berada di areal Pantai Kuta, selanjutnya Tim Puma menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

Ketiga terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 Unit Sepada Motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengaah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Posting Komentar untuk "Hitungan Jam, Tim Puma Polres Lombok Tengah Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencurian Warga Negara Asing"