BRI Unit Gerung Diduga Tahan Anggunan Nasabah
Diakuinya, dirinya sudah melunasi peminjaman kredit uang sebanyak Rp 20 juta itu sejak tahun 2020, namun hingga kini, sertifikat tanah seluas 2,5 hektare yang dijadikan anggunan di BRI Unit Gerung itu, tak kunjung ia terima. Malahan, ia menerima kabar jika sertifikat itu beralih ke BRI Unit Kebon Roek Ampenan.
"Waktu itu saya mengajukan kredit di BRI sebanyak Rp 20 juta selama 3 tahun sejak 2017, dengan anggunan sertifikat tanah. Akan tetapi sudah kami lunasi di tahun 2020," katanya saat mendatangi BRI Unit Gerung, Jumat 14 Oktober 2022.
Masih kata W, berulang kali ia bersama keluarganya meminta agar anggunan itu diberikan, akan tetapi pihak Unit BRI Gerung tetap menahannya dengan berbagai alasan. "Katanya akan dikasi, tapi sampai sekarang masih saja ditahan. Alasannya akan dicari dahulu, sudah bertahun-tahun hak saya tidak diberikan," imbuhnya.
Sehingga dirinya akan terus menuntut haknya tersebut hingga ke meja hukum, pasalnya BRI Unit Gerung diduga secara terang-terang menahan anggunan nasabah selama bertahun-tahun. Bahkan diduga, anggunan itu beralih ke BRI Unit Kebon Roek dipakai oknum BRI yang bekerjasama dengan Bank untuk mengambil kredit.
Sementara itu Kepala Unit BRI Gerung, Budi, saat ditanya terkait itu, enggan untuk memberikan keterangan. Dirinya hanya mengatakan, yang berhak menjawab itu hanya Pimpinan BRI Mataram.
"Maaf pak bukan saya tidak mau ketemu awak media, masalahnya di BRI yang boleh kasih keterangan hanya pimpinan BRI Mataram," ucapnya via Whatsapp.
Namun dari keterangan Kepala Unit Gerung melalui anak nasabah mengatakan, jadi sertifikat itu dipakai di Kebon Roek, jadi satu sertifikat itu bisa dipakai dua nama. "Dulu kan Kepala Unitnya beda bukan saya, jadi saya tidak tau, kwitansi dan bukti pelunasan juga tidak masalah tidak ada yang jelas sudah lunas," kata Budi melalui anak nasabah W. (red).
Posting Komentar untuk "BRI Unit Gerung Diduga Tahan Anggunan Nasabah"