Asmara Berujung Maut, Tidak Butuh Waktu Lama Polisi Ringkus Terduga Pelaku
LOMBOK UTARA, NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil ungkap terduga pelaku pembunuhan di Dusun Betumping Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang terjadi pada Sabtu 08/10/2022
Terdug pelaku inisial MH, laki-laki, 36 tahun alamat Dusun Betumping, Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH, MH dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.
Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada Minggu 09/10/2032 saat sedang dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Lombok Utara.
Dari hasil olah TKP Polisi menyimpulkan bahwa ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut.
Diduga korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan akibat pukulan tersebut nyawa korban tidak tertolong.
Saat dilakukan olah TKP, dengan menyisir beberapa titik lokasi dekat TKP, setelah berjalan (ke selatan dari TKP red) ± 15 M, Polisi menemukan sebuah rumah, Lalu masuk lewat samping (sebelah selatan red).
"Dibelakang rumah terduga pelaku ada brugak beralaskan bambu, ada bekas darah yang masih seger serta ditemukan sebatang kayu balok (panjangnya ±1 M) dan terdapat bercak darah yang masih baru" ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil analisa Polisi didapatkan kesimpulan bahwa meninggalnya korban ada kaitannya dengan brugak di belakang rumah terduga pelaku.
Setelah di cek kedalam rumah keadaan kosong kemudian Polisi menanyakan pemilik rumah tersebut kepada warga sekitar dan didapatkan informasi bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah inisial MH yang merupakan ipar korban sendiri.
Kecurigaan Polisi semakin kuat terhadap terduga pelak, lantas menanyakan keberadaan terduga pelaku kepada warga sekitar.
Tim Puma Polres Lombok Utara langsung mencari keberadaan terduga pelaku namun terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Tanjung.
Dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku mengatakan bahwa ia didatangi oleh korban, untuk diajak bicara, namun karena sudah malam terduga pelaku meminta korban untuk datang besok pagi (sebelum kejadian), namun korban malah marah-marah sambil membuang ludah dan berulang-ulang kali mengeluarkan kata tidak senonoh.
"Terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok namun korban tidak mau, ± 1 jam ngomong seperti itu terus, pelaku panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu dan memukulkannya kebagian kepala hingga korban meninggal dunia" jelas Kasat Reskrim.
Setelah didalami lagi, Diduga ada hubungan asmara antara terduga pelaku dengan korban.
Dari pengakuan terduga pelaku, korban dibunuh sekitar pukul 04.09 wita (dini hari) Sabtu 08 Oktober 2022. setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan meninggalnya korban.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara. (red).
Posting Komentar untuk "Asmara Berujung Maut, Tidak Butuh Waktu Lama Polisi Ringkus Terduga Pelaku"