Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apes, Pemuda 18 Tahun Digelandang Tim Puma Polres Lombok Utara

LOMBOK UTARA, NTB - Tim Puma Polres Lombok Utara menangkap satu orang terduga pelaku pencurian HP inisial IJ. laki, 18 tahun, yang merupakan residivis alamat Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa 25/10/2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH, MH.

Korban inisial AA, laki laki, 53 tahun alamat Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Berawal pada kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 wita, korban menaruh Hp miliknya di dalam ruang tamu rumahnya.

Keesokan harinya tepatnya pada jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wita korban mencari Hp tersebut akan tetapi sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkannya Polres Lombok Utara.

Menerima laporan tersebut penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan Hp tersebut pada salah satu warga yang berada di Kecamatan Pemenang dan dari keterangan pemegang Hp tersebut bahwa ia menerima gadai dari inisial IJ .

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap IJ dirumahnya tanpa perlawanan.

Setelah diintrogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (red).

Posting Komentar untuk "Apes, Pemuda 18 Tahun Digelandang Tim Puma Polres Lombok Utara "