Diduga Tertutup Dalam Pengelolaan Anggaran Desa, Kades Beraim Digerudug Aliansi Pemuda Peduli Desa
LOMBOK TENGAH, NTB - Diduga Tertutup Dalam Pengelolaan Anggaran Desa serta diduga melakukan pemberhentian terhadap aparatur Desa secara sepihak dan menyalahi aturan, Kepala Desa Beraim Digerudug Aliansi Pemuda Peduli Desa pada Rabu 07/09/3022.
Dalam audensi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Peduli Desa Beraim diterima langsung oleh Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa Atmadja, SH di kantor Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Keterbukaan informasi publik demi terciptanya Pemerintahan Desa yang transparan dan bersih" jelas Hamidi.
Dalam mengawali dialog, Aliansi Pemuda Peduli Desa Beraim yang diwakili oleh Mohamad Hamidi langsung mempertanyakan kinerja kepala Desa yang selama ini terindikasi tertutup serta diduga memegang anggaran secara pribadi.
Didampingi beberapa staf Desa, Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa Atmadja, SH melakukan klarifikasi kepada peserta audiens bahwa apa yang menjadi tuduhan tersebut tidak benar dan sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang ada.
Ketua audensi Pemuda Peduli Pembangunan Desa Beraim Muhammad Humaidi menyampaikan bahwa ditengah perjuangan Negara Indonesia dalam mengatasi pemulihan Ekonomi selaku masyarakat harus ikut berperan dalam membantu negera untuk bangkit dan menstabilkan ekonomi bangsa dengan cara mematuhi aturan pemerintah, lebih-lebih yang berada ditingkat pedesaan.
Sumber Daya Manusia yang dimiliki Desa Beraim sangat baik, dibuktikan dengan banyak sarjana, pejabat atau ASN, anggota Dewan, Guru, Tuan Guru, Mahasiswa atau Pelajar, pengusaha atau pembisnis dan petani dan lain-lain, membuktikan bahwa sudah sepantasnya dan sepatutnya Desa Beraim menjadi Desa yang Maju dan Unggul.
Tinggal bagaimana Pemerintah Desa memanfaatkan SDM yang ada untuk berkolaborasi dalam memajukan Desa.
Melihat situasi dan kondisi Desa Beraim saat ini, berdasarkan hasil temuan dan kajian Aliansi Pemuda Peduli Desa Beraim, pemerintah Desa Terindikasi banyak sekali melakukan penyelewengan Anggaran Desa, baik Dana Desa (DD) anggaran pendapatan belanja Desa (APEBEDES) dan pendapatan Asli Desa (PEADES), ditambah lagi dengan kebijakan dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa seolah olah terkesan otoriter atau menggunakan kekuasaan sewenang - wenang dan bertentangan dengan PERBUP Nomor 103 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan pemberhentian dan disiplin perangkat Desa pada BAB V tentang pemberhentian perangkat Desa pasal 23 dan 24 ini yang mendasari kami untuk memberikan pendapat baik berupa kritik maupun saran.
Humaidi menyampaikan bahwa dalam undang undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Atas amanah UU inilah yang akan melindungi kami dan memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan pendapat terkait permasalahan yang ada di Desa Beraim saat ini dan sudah waktunya kami bergerak menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat Desa Beraim saat ini" ungkap Hamidi.
Ada beberapa permasalahan yang terindikasi tertutup dan dugaan penyelewengan anggaran dan menjadi titik fokus yang dirasa sangat urgen antara lain.
Perencanaan pengelolaan, pelaksanaan tidak transparan dibuktikan dengan Kantor Desa sampai saat ini belum dikerjakan padahal Dana tersebut sudah direalisasikan.
Pemerintah Desa terindikasi dominan memegang dan atau menyimpan uang yang tidak sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan.
Pengelolaan BUMDES tidak sesuai dengan aturan seolah olah terkesan ada indikasi Nepotisme.
Dana BUMDES tidak jelas dan anggaran gedung BUMDES sampai saat ini belum jadi padahal dianggarkan tahun 2021.
Pemerintah Desa Terindikasi mempermainkan dan memperlambat gaji perangkat Desa baik itu staf maupun Kepala Dusun.
Terindikasi ada pungli yang dilakukan PEMDES terkait pemberian sepeda motor oleh Bupati secara gratis yang dititipkan melalui Kepala Desa.
PEMDES terindikasi memakai secara pribadi Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari pengelolaan Pasar dan sewa Ruko depan kantor Desa.
Pemberhentian beberapa perangkat Desa yang tidak sesuai aturan.
Didampingi beberapa staf Desa, Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa Atmadja, SH melakukan klarifikasi kepada audens bahwa apa yang telah dilakukan sesuai dengan prosudur dan aturan yang berlaku.
Terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Kepala Desa Beraim mempersilahkan kepada pihak yang diberhentikan untuk mengambil langkah hukum.
Sempat terjadi adu tegang antara peserta audiens dan mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi.
"Kami akan bersurat kepada Gubernur NTB bahkan Presiden RI untuk meminta keadilan agar Kepala Desa Beraim mengaktifkan kembali perangkat Des yang telah diberhentikn secara sepihak serta menyalahi aturan yang ada" ancam Hamidi
Adapun perangkat Desa yang telah diberhentikan diduga secara sepihak oleh Kepala Desa Beraim adalah Rajimah Kepala Dusun Beraim Lauk, Ahmad Yani Kepala Dusun Tanggor 1 dan Supardi sebagai staf Desa Beraim. (red).
Posting Komentar untuk "Diduga Tertutup Dalam Pengelolaan Anggaran Desa, Kades Beraim Digerudug Aliansi Pemuda Peduli Desa"