Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanah Yang Diklaim Pihak Lain Di Dusun Geresek Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Adalah Sah Hak Milik Kristin

LOMOK BARAT, NTB - Kuasa Pengawas Aset milik Kristin, Iwan Setiawan menegaskan, tanah yang diklaim oleh pihak lain di Dusun Geresek, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat adalah sah hak milik Kristin.

"Saya selaku kuasa mengawasi, memelihara, dan menjaga aset tanah bu Kristin di Geresek kurang lebih 2,7 Ha, termasuk milik PT Pesona Graha Wisata kurang lebih 30 Ha. Di kawasan itu, rata-rata saya tahu betul asal usul tanahnya," kata Iwan Setiawan, Senin 15 Agustus 2022.

Iwan menjelaskan, Kristin membeli tanah tersebut dari pemilik Ace Linda dengan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1989 dengan nomor SHM 372.

Seusai pembelian, SHM kemudian dibalik nama atas nama Kristin pada Februari 2006 sesuai akta jual beli.

Karena masuk ke wilayah desa Sekotong tengah, kemudian sertifikat diperbaharui ke Desa Buwun Mas.

"Perubahan sudah dapat  persetujuan Kades Buwun Mas. Kami ukur semua pihak hadir 7 orang diketahui Kadus dan Kades. Jadi sudah tidak ada masalah. 2 minggu lalu dicek kepemilikan di BPN tak ada sengketa atau masalah terhadap tanah atas nama bu Kristin. Jadi jelas 2 sertifikat milik bu Kristin" ujar dia.

Terkait klaim dari pihak Minarni yang mengakui 1.25 Ha tanah itu sebagai miliknya, Iwan mengatakan pihak Kristin sudah melaporkan ke APH. Dan kepolisian sudah melakukan rekonstruksi ulang.

Dijelaskan, alasan Minarni melakukan klaim adalah dengan dasar alas hak berupa pipil No 229 Persil 21 No 4 seluas 1.25 Ha lengkap dengan batasnya.

Namun menurut Iwan hal ini salah alamat. Sebab lahan dengan pipil tersebut sudah lama dilepaskan haknya dari Minarni ke beberapa pihak.

"Kami ketahui alas hak itu, kami punya asli di PT Texmaco. Alas hak ini sudah ada pelepasan hak terhadap surat yang  dipakai klaim pihak Minarni," katanya.

Menurut dia, tanah yang diklaim Minarni sesuai pipil itu sudah dibeli oleh beberapa pihak termasuk kepada PT Pesona Graha Wisata atau Texmaco Surabaya.

"Jadi kalau Minarni pakai alas hak pipil ini, itu adalah salah tempat, salah lokasi. Saya yakin dengan pipil yang digunakan dia sudah lepaskan haknya ke PT Pesona Graha Wisata Surabaya" katanya. (red).

Posting Komentar untuk "Tanah Yang Diklaim Pihak Lain Di Dusun Geresek Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Adalah Sah Hak Milik Kristin"