Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Tahanan Kejaksaan, dr. Langkir Tempati Ruang Isolasi

LOMBOK TENGAH, NTB - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir sejak tanggal 24 Agustus 2022 resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Tak hanya itu, dirinya juga resmi menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak ditetapkan tersangka.

Disampaikan Karutan Praya, Jumasih, pihak Rutan Praya resmi menerima dr. Langkir dari Kejari Loteng, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

“Kemarin 24 Agustus 2022, kami terima dari penyidik Kejaksaan. Statusnya sebagai tahanan titipan, ia kami tempatkan di ruang isolasi, karena merupakan tahanan baru,” terang Jumasih, ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Namun dikatakan Karutan Praya itu, untuk ruangan terhadap tersangka kasus BLUD RSUD Praya itu, tidak dibedakan dengan tahanan lainnya. “Untuk ruangan dan perlakuan sendiri kami tidak bedakan, masih sama dengan tahanan lain,” sebutnya.

Jumasih juga menyebut, sebelumnya Langkir sempat menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Ia menyebutkan, kondisi Langkir dalam keadaan sehat.

Di sisi lain, meski telah dilakukan penahanan, Langkir saat ini masih aktif menduduki jabatan Direktur RSUD Praya. Pasalnya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Praya masih dalam proses.

“Posisi Plt belum kita tunjuk, artinya ia masih menjabat posisi itu. Yang jelas aktivitas di RSUD berjalan normal,” kata Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya ke awak media, Kamis 24 Agustus 2022. 

Posting Komentar untuk "Jadi Tahanan Kejaksaan, dr. Langkir Tempati Ruang Isolasi "