Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Pejanggik Dibanjiri Pendaftar

LOMBOK TENGAH, NTB - Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dibanjiri calon Pendaftar, terhitung sejak tanggal mulai dibukanya pendaftaran Bakal calon pada Senin 13/06/2022.

Ketua Paniti Pilkades Desa Pejanggik Kadrani, S. Pd. menyampaikan bahwa terhitung sejak mulai dibukanya pendaftaran Bakal calon sampai dengan hari ini Minggu (19/06/2022) sudah 6 Bakal Calon yang melakukan Pendaftaran.

Diantaranya Bakal Calon Winata, S. Pd, Bakal Calon Sahdan, Bakal Calon Gumianta, Bakal calon Samsurrijal, S. Pd., Bakal calon Petahana Haji Ahmad Nusilah dan Bakal Calon Rajabudin.

"Sementara Pembukaan pendaptaran Bakal Calon dilakukan sampai Selasa 21/06/2022" ungkap Kadrani. 

Dari hasil pantauan media ini masing masing Bakal Calon didampingi simpatisannya serta dilakukan secara tertib dan bertahap. 

Kadrani, S. Pd juga menyampaikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada Rabo 24 Agustu 2022.

"Adapun yang sudah melakukan pendaftaran untuk hari ini, dilakukan oleh dua bakal calon yang diantaranya Bakal calon Petahana  Haji Amad Nusilah dan Rajabudin" ungkap Kadrani.

Pihak panitia menyampaikan ucapan trimakasih kepada seluruh Bakal Calon atas partisipasinya dalam memeriahkan pesta Demokrasi ditingkat Desa, sementara itu untuk sarat lolos menjadi calon menurut aturan Perbub harus mencapai angka 12% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara untuk DPT mengacu pada DPT pemilu tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi DPS Pilkades. 

Sementara berdasarkan DPT pada 2019 jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 5.203 pemilih sehingga masing masing bakal calon harus mendapatkan 625 KTP dukungan agar memenuhi sarat menjadi calon.

"Kurang dari 12 % calon dinyatakan TMS" jelas Kadrani. 

Untuk petugas PPDP (petugas pemutahiran Data Pemilih) dengan memberdayakan Kepala Dusun dengan alasan mengetahui kondisi Masyarakat masing masing" tegas Kadrani. 

Setelah dilakukan pemutahiran data kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaran Pemilihan tambahan yang ditetapkan melalui sidang pleno untuk disahkan menjadi Daftar pemilih tetap, sementara berdasarkan hasil pemutakhiran data tercatat jumlah angka pemilih di Desa Pejanggik berjumlah 5.109 pemilih. 

Sementara untuk rencana yang ikut mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa ada yang berasal dari Badan Perwakilan Desa (BPD), Kepala Desa (Petahana) dan dari Stap Desa Pejanggik sendiri.

Terkait pencalonan diri Bakal calon Petahan akan mengajukan surat cutinya setelah lolos ditetapkan sebagai calon Kepala Desa dan Bakal Calon dari BPD (Badan Perwakilan Desa) sendiri akan menyampaikan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sementara itu Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Staf Desa Pejanggik harus menyampaikan surat cutinya pada saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon.

"Kalau tidak ada surat cuti harus mengundurkan diri" tegas Kadrani

Previkasi vaktual terkait pernyataan dukungan bagi pendukung yang ganda (dobel) , panitia berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan jawaban atas kepastian dukungan kepada salah satu Bakal calon, adapaun hal yang akan dilakukan terakhir diserahkan kepada Bakal calon untuk dihadirkan pendukung tersebut agar mendapatkan kepastian dukungan kepada Bakal calon, namun setelah tidak ditemukan jawaban pasti maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS). (red) 

Posting Komentar untuk "Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Pejanggik Dibanjiri Pendaftar "