Dua Terduga Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi
MATARAM, NTB - Diduga jaringan pengedar Sabu, Dua orang laki laki di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada 11/06/2022, pukul 01.00 wita.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, mengatakan bahwa keduanya di tangkap atas hasil upaya penyelidikan tim Opsnal satresnarkoba polresta Mataram yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
"Salah satu terduga pelaku saat ditangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya, namun atas kelihaian anggota, sabu tersebut dapat ditemukan diatas atap rumah tetangga" jelas Yogi.
Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram yang berinisial ER, laki laki, 34 tahun, alamat Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan dan MZ, laki laki, 27 tahun, sama sama beralamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram,
Dikuatkan dengan hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat dengan ditemukannya beberapa klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 1,64 gram.
Kedua terduga pelaku bersama Barang Bukti berupa alat hisap, alat komunikasi, timbangan dan sejumlah uang tunai diamankan di Polresta Mataram.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)
Posting Komentar untuk "Dua Terduga Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi"