Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akibat Judi Online, Seorang Karyawan PT. MISP Curi Barang Perusahaan

LOMBOK BARAT, NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan Dua terduga pelaku pencurian di Gudang PT. MISP di wilayah Dusun Wadon, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Hal tersebut disampaiakan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, SH, yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Siswoyo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Gununsari, pada Selasa 31/05/2022.

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan inisial ZR, laki laki, 20 tahun, alamat Ampenan kota Mataram dan RS, laki laki, 19 tahun, alamat Dusun Meninting, Lombok Barat.

Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah satu karyawan PT. MISP dengan LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022.

"Salah satu terduga pelaku merupakan karyawan aktif di PT. MISP, dan ia mengakui melakukan pencurian untuk dipakai judi online" jelasnya.

Penangkapan kedua terduga pelaku Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi dan didapatkan identitasnya dan segera ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kronologis kejadiannya bahwa pada Selasa 24/05/2022 sekitar pukul 15:00 Wita, korban tidak berada di rumah yang sekaligus dijadikan sebagai gudang.

Sore hari korban pulang ke rumah/gudang didapatkan beberapa alat seperti kabel Fider dan mesin MRFU yang ada didalam rumah/gudang sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan tercongkel.

"Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke Polsek Gunungsari dan Salah satu pelaku mengenal betul kondisi di dalam rumah/gudang tersebut karena ia masih aktif bekerja di perusahaan tersebut" kata Agus" ungkap Eka

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa barang hasil curian tersebut akan dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk judi online.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 gulung kabel Pider, dua unit mesin MRFU, satu potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor.

"Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" tutup Kapolsek. (red) 

Posting Komentar untuk "Akibat Judi Online, Seorang Karyawan PT. MISP Curi Barang Perusahaan"