Sebelas Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Ditempat Berbeda Dengan BB 21gr Sabu
MATARAM, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 8 orang terduga menguasai serta mengkonsumsi narkoba, pada Senin 09/05/2022 sekitar pukul 16. 30 wita di TKP lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram masing masing dengan inisial LW, 46 tahun, S, 45 tahun, AJ, 26 tahun, M, 58 tahun, MG, 53 tahun, F, 40 tahun, AHA, 19 tahun serta MJ, 23 tahun.
Berdasarkan keterangan dari 8 terduga sebelumnya, selang satu jam tim kembali mengamankan 3 orang di TKP lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, masing masing dengan inisial H, 44 tahun, DA, 24 tahun serta seorang perempuan berinisial POV, 31tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 21 gram brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang pendukung lainnya seperti plastik clip bening, sejumlah uang tunai serta sebuah sepeda motor milik salah satu terduga.
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkoba yang diduga jenis Sabu. Mendalami informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap para terduga dan langsung diamankan di Mapolresta Mataram guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Saat ini BB dan terduga pelaku diamankan di rutan Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut" jelas Kasat.
Pasal yang disangkakan yaitu 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (red)
Posting Komentar untuk "Sebelas Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Ditempat Berbeda Dengan BB 21gr Sabu "