Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polres Lombok Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Serta Tangkap Terduga Pelaku

LOMBOK UTARA, NTB - Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkotika serta menangkap terduga pelaku di wilayah Hukum Polres Lombok Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH didepan awak media yang menghadiri acara Konfrensi Pers pada Rabo 25/05/2022 di depan Mako Polres Lombok Utara sekitar pukul 10.00 wita.

Dalam kegiatan Konfrensi Pers tersebut Kapolres Lombok Utara didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana, SH, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH, MH, Kasubsi Humas Polres Lombok Utara IPDA I Made Wiryawan dan beberapa anggota jajaran Polres Lombok Utara. 

Kapolres menyampaikan bahwa pada Senin 18/04/2022 di TKP Area Parkiran rumah makan “Sasak Narmada” di Dusun Langgem Sari, Desa Sama Guna, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Anggota Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap  I Wayan Eka Adnyana alias Wayan Eka , 29 tahun, Laki-laki, alamat Jalan Menjangan II, Gubug Batu, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Yusri Firmansyah alias Yus, 39 tahun, laki-laki, alamat Jln. Trasnsmigrasi, gang Darmayu No. 18, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dan mengamankan Barang Bukti dari terduga berupa 1klip plastik bening yang berisi Shabu dengan berat 1,19 Gram.

Pada kos-kosan diJalan halmahera Rembige Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Tim berhasil menagkap Jakfar Sadik alias Sadik, 33 tahun, laki-laki, alamat Gegutu Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. 

Dedi Junaidi alias Joned, 33 tahun, laki-laki alamat  Jln. Sangkareang, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat bruto 2,02 gram dan 1klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening juga diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram dengan berat total 2,78 Gram

Pada tanggal 29/04/2025 pada TKP Area Parkiran rumah makan “Sasak Narmada” di Dusun Langgem Sari, Desa Sama Guna, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara tim kembali menangkap Johansah alias Johan, 39 tahun, laki-laki, alamat  Negara Sakah Utara, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram. Dan berhasil mengamankan Barang Bukti 1 klip plastik bening yang diduga berisi Shabu seberat 0,56 gram.

Selanjutnya pada 30/04/2022 di TKP depan rumah Lalu Yudi Imam Saputra di Negara Sakah Utara, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram tim berhasil menangkap terduga pelaku Lalu Yudi Imam Saputra  alias Yudi, 30 tahun, laki-laki, alamat Negara Sakah Utara, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram. Dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1klip plastik bening berisi 1 poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram, sebuah  tabung kaca,1unit HP Samsung Galaxy A6 warna gold, 2 buah korek gas warna ungu,1 buah bong yang terbuat dari botol plastik berisi 2 pipet plastik, 1buah klip plastik berisi 2 buah klip plastik kosong sisa shabu yang sudah habis digunakan,1 buah Kartu ATM BCA warna Gold

Kapolres Lombok utara menyampaikan bahwa Pada Senin 18 April 2022 sekitar jam 08.00 wita, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang sopir taxi sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut  tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, pada hari dan tanggal tersebut diatas dipastikan terduga pelaku membawa narkotika, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba IPTU I Ketut Artana,  SH mendapatkan ciri ciri terduga tersangka sedang duduk didalam mobil taxi yang sedang parkir di area parkiran rumah makan “sasak narmada”.

Selanjutnya Tim Opsnal menunjukkan surat perintah tugas dan langsung mengamankan pelaku, disaat dilakukan penggeledahan didalam mobil taxi petugas menemukan bungkus rokok merk surya 12 yang di dalamnya berisi 1klip plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu serta di beberapa tempat didalam mobil Taxi ditemukan beberapa Barang Bukti lainnya.

Dari hasil introgasi tersangka mendapatkan Shabu tersebut dari Yusri Firmansyah, atas Informasi tersebut Tim Opsnal langsung mencari keberadaan Yusri dan pada Pukul 11.30 di lakukan penangkapan di Makam Taman Pahlawan Mataram. kedua pelaku dibawa ke polres lombok Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dilakukan pengembangan kembali, menurut informasi dari Yusri Shabu tersebut didapatkan dari  Jakfar Sadik alias Sadik yang beralamat di Gegutu Timur, Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Selanjutnya tim langsung meluncur kealamat tersebut diatas, sekitar pukul 12.30 Wita, di kos-kosan jalan Halmahera, Kelurahan Rembiga Utara tim mendapatkan keberadaan terduga tersangka dan seseorang rekannya yang mengaku bernama Dedi Junaidi alias Joned, setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas, dilakukan penggeledahan didalam kos-kosan tersebut dan berhasil menemukan beberapa BB yang ada kaitannya dengan narkotika serta BB Shabu,  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Jumat 29/04/2022 sekitar Pukul 15.30 wita, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transkasi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Dusun Karang Montong Daya, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.

Menindak lanjuti informasi tersebut  tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 22.30 wita, setelah mendapatkan ciri ciri terduga tersangka yang diketahui bernama Johansah alias Johan, pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya Lalu Hari Kardianta, tim langsung memberhentikannya dipinggir jalan serta mengamankan terduga dan rekannya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,56 gram, yang dililit dengan tisu dan dibungkus plastik hitam di kantong celana sebelah kanan.

Dilakukan penggeledahan di sepeda motor  ditemukan 1 unit HP Samsung Grand prime warna Putih dikantong motor sebelah kiri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Lalu Hari Kardianta namun tidak ditemukan Narkotika maupun BB yang ada kaitannya.

Dari keterangan awal Johansah alias Johan, BB Shabu tersebut didapatkan dari Lalu Yudi Imam Saputra yang berada di Mataram, atas keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju Mataram guna pengembangan selanjutnya.

Pada Jumat tanggal 29 April 2022, dari hasil Penangkapan Johansah alias Johan dilakukan pengembangan menuju rumah Lalu Yudi Imam Saputra di wilayah Negara Sakah Utara, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita setibanya didepan rumah Yudi, tim langsung menghampiri dan mengamankan terduga yang saat itu hendak keluar untuk mengkonsumsi Shabu.

Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1klip plastik bening berisi 1 poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram dan 1 buah tabung kaca di kantong jaket sebelah kanan, kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga dan ditemukan beberapa BB yang ada kaitannya dengan Narkotika. tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lombok Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Semua terduga tersangka sudah diamankan di Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terduga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00. (red) 

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Lombok Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Serta Tangkap Terduga Pelaku "