Pelaku Penyebar HOAX Diamankan Polisi, Kapolresta Mataram Minta Masyarakat Tenang
MATARAM,NTB - Sempat membuat heboh masyarakat kota Mataram akibat beredarnya foto-foto korban pemanahan yang awalnya di sebar oleh seseorang melalui medsos App WhatsApp beberapa hari lalu ahirnya diamankan Satreskrim Polresta Mataram.
Secara resmi hasil penyelidikan terkait foto-foto tersebut serta pelaku awal yang menyebarkan melalui medsos, Polresta Mataram menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM, Kamis 26/05/2022 di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK dan Kasi Humas Iptu Siswoyo, SH, Kapolresta Mataram menyampaikan secara resmi keterangan hasil penyelidikan terkait foto-foto tersebut, serta mendengar secara langsung keterangan dari pelaku.
Dalam keterangannya, Kapolres tegas menyatakan bahwa foto-foto tentang korban pemanahan yang tersebar melalui grop WhatsApp tersebut adalah HOAX, oleh karena itu Kapolres meminta kepada masyarakat Kota Mataram khususnya agar tidak terpancing dan tidak resah.
Atas laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku yang memposting foto-foto tersebut.
"diketahui identitas pelaku, selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan" ungkap Kapolresta.
Pelaku yang berjumlah dua orang yakni inisial UW, laki laki, 39 tahun, alamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, laki laki, 39 tahun, alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
"Keduanya telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan" jelas Heri.
Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan pelaku, foto-foto tersebut di upload oleh UW melalui status WA. Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing, EH langsung Screenshot foto dari status UW, yang selanjutnya di upload oleh EH di akun Facebook pribadinya serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.
"Postingan EH membuat banyak masyarakat resah dan takut keluar rumah. Karena menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku" jelas Heri.
Pelaku sendiri mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Kedua pelaku saat ini di tangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk diperiksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.
Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah. (red)
Posting Komentar untuk "Pelaku Penyebar HOAX Diamankan Polisi, Kapolresta Mataram Minta Masyarakat Tenang"