Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Puluhan Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara

LOMBOK UTARA, NTB - Satuan Reseserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan puluhan Mobil berbagai jenis dan merek di Kabupaten Lombok Utara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana, SH dan Kasubsi Humas Polres Lombok Utara IPDA I Made Wiryawan dalam Konfrensi Pers pada Rabo 25/05/2022 di Mako Polres Lombok Utara. 

Penangkapan terhadapa terduga pelaku berdasrkan LP/B/74/IV/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 30 April 2022

Tersangka inisial MA, 32 tahun, laki laki alamat Lodadi, RT/RW  : 001/005, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tempat Kejadian Perkara/TKP di Dusun Cupek, Desa Sigar Pinjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH menyampaikan bahwa sejak tanggal 9 Februari 2022, pelaku MA melakukan modus oprandinya dengan cara menghubungi Okky Anggriawan Joan alias Okky untuk menyewa mobil.

"Saksi merupakan pengelola usaha penyewaan mobil di DIKKY TOUR dan TRAVEL dengan alasan untuk digunakan dalam proyek" jelas Kapolres. 

Terduga pelaku mengatakan “saya sewa mobil mu untuk kegiatan akomodasi tamu proyek dan mengantar program tamu MotoGP serta mengantarkan tamu dari Dinas” 

 Sehingga Okky  percaya dengan tipu muslihat pelaku dan mau memberikan tersangka dengan hitungan sewa perhari sebesar Rp 300.000 untuk mobil jenis mini bus sedangkan jenis mobil Pickup hitungan sewa perharinya sebesar Rp 250.000. Namun tanpa sepengetahuan Okky mobil tersebut digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.

Adapun jumlah keseluruhan mobil tersebut sebanyak 10 Unit dengan merk dan jenis yang berbeda, namun ada 2 unit mobil yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh tersangka. Sehingga jumlah mobil yang digelapkan oleh tersangka dengan inisial MA sebanyak 8 unit mobil. 

"Akibat kejadian tersebut Okky  mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000 dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Lombok Utara" ungkap Kapolres.

Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Utara bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1unit mobil merk Daihatsu jenis xenia warna abu-abu metalik, Nopol : DR 1104 DC,1unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, Nopol : DR 8133 RZ, 1buah STNK Mobil merk Daihatsu jenis xenia warna abu-abu metalik, Nopol : DR 1104 DC, atas nama Hj. Muawwanah.

1buah STNK Mobil Mitsubishi L300 warna hitam, Nopol : DR 8133 RZ atas nama Ujedan, 1unit mobil merk Daihatsu jenis Grand Max Pickup dengan Nomor Polisi DR 8211 RZ warna abu metalik, 1buah STNK dengan nomor 12186817.C,1unit mobil merk Toyota jenis New Avanza Veloz dengan nomor Polisi N 1714 FB warna Hitam,1unit Mobil merk Toyota jenis Avanza dengan nomor Polisi DR 1855 AV warna silver, 1unit Mobil merk Daihatsu Gran Max New Pickup dengan nomor Polisi yang belum terbit.

1unit Mobil merk Suzuki Jenis APV dengan Nomor Polisi DR 1423 RA warna Hitam,1unit Mobil merk Daihatsu jenis xenia dengan Nomor Polisi DR 1470 DB warna hitam dan 1unit Mobil merk Daihatsu jenis Grandmax Pickup dengan nomor Polisi DR 9192 DE warna hitam.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara dan diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan" tutup Kapolres. (red) 

Posting Komentar untuk "Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Puluhan Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara"