Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Melakukan Hubungan Badan, Pasangan Selingkuhan Diamankan Polsek Pringgarata


LOMBOK TENGAH, NTB - Seorang laki laki dan Seorang Perempuan yang diduga merupakan pasangan selingkuhan diamankan Polsek Peringgarata Kabupaten Lombok Tengah dari amukan warga pada Sabtu 21/05/2022.

Pengamanan terhadap kedua terduga pelaku tersebut disebabkan oleh adanya dugaan hubungan badan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalam kamar perempuan yang bukan merupakan pasangan sah dan digerbek oleh warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sepakek, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. 

Seorang Laki laki yang diamankan tersebut berinisial H beralamatkan di Dusun Pemepek Barat, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dan sudah memiliki istri sah.

Demikian juga Seorang Perempuan yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya berinisial YR beralamat di Dusun Sepakek, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah dan juga sudah memiliki Suami sah yang saat ini berada di Kalimantan Tengah. 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip yang dihubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut kemudian menceritakan kronologisnya, pada Sabtu 21/05/2022, sekitar pukul 00.00 wita, Saimah (mertua YR) melihat lampu kamar menantunya YR dalam keadaan tidak menyala/mati serta tercium aroma asap rokok dari dalam kamar YR.

"Merasa curiga, selanjutnya Saimah memberitahukan kepada cucunya Putra, 12 tahun, serta tetangga lainnya,  kemudian tetangga yang lainnya menghubungi Jumah" ungkap Kapolsek. 

Selang 15 menit kemudian Jumah tiba di TKP dan menanyakan kepada Saimah "apakah benar ada orang/laki lain didalam kamar YR" dan Saimah membenarkan hal tersebut, selanjutnya Jumah membuka pintu kamar YR dan menemukan terduga Pelaku H berada dalam kamar YR.

"Untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Pringgarata" jelas Kapolsek. 

Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah baju singlet perempuan warna ungu, celana pendek perempuan warna coklat, kain sarung warna putih dan sebuah karpet warna ungu.

Dari hasil introgasi awal terhadap kedua terduga pelaku didapatkan keterangan bahwa kedua terduga pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dan menurut keterangan kedua terduga pelaku, bahwa pada saat kejadian yang bersangkutan H sudah berada didalam kamar YR pada pukul 22.00 wita. Tutup Kapolsek. (red) 

Posting Komentar untuk "Diduga Melakukan Hubungan Badan, Pasangan Selingkuhan Diamankan Polsek Pringgarata"