Curi Hp, Abah Warga Selagalas Digelandang Tim Opsnal Polsek Sandubaya
MATARAM, NTB - Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan adanya pencurian sebuah HP di rumah Kos Jalan Pertanian Gg. Temas Lingkungan, Karang Kecicang Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, unit Reskrim Polsek Sandubaya tangkap terduga pelaku, hal tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam Konfrensi Pers pada Senin 30/05/2022 di halaman Mapolsek Sandubaya.
Kompol Moh. Nasrullah, SIK menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / V / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 23 Mei 2022.
Korban atas nama Yogi Iskandar, laki-laki, 31 tahun, Alamat Desa Lekor Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis Kejadiannya, pada Kamis, 19/05/2022, pukul 03.00 Wita, di Rumah Kos Jalan Pertanian Gg. Temas Lingkungan, Karang Kecicang, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, sekitar pukul 03.00 Wita, korban diantar pulang oleh tersangka ke rumah kos miliknya.
Setelah sampai di kos, korban langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi Hp diatas lemari, setelah keluar dari kamar mandi pintu rumah kos korban di kunci dari luar oleh tersangka dan Hp merk OPPO A5, warna putih yang ditaruh didalam tas beserta charger yang sedang di colok di cok roll sudah hilang.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000 dan melaporkannya ke Posek Sandubaya" ungkap Nasrullah.
Berdasarkan laporan korban kemudian tim Opsnal Polsek Sandubaya langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, team Opsnal langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadapa tersangka, sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku inisial MFI alias Abah alias Ojik,Laki-laki, 29 tahun alamat Lingkungan Nyangget, RT.005 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan melakukannya seorang diri.
Dari tangan terduga pelaku diamankan Barang Bukti Berupa sebuah Hp merk OPPO A5, warna Putih
Atas perbuatannya terduga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (red)
Posting Komentar untuk "Curi Hp, Abah Warga Selagalas Digelandang Tim Opsnal Polsek Sandubaya "