Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda 21 Tahun Asal Bintaro Terancam Dipenjara
MATARAM, NTB - Seorang laki laki di Mataram diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram. karena dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik/ITE.
Pelaku berinisial AHP/AD, laki laki, 21 tahun, alamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sementara Korban berinisial PF, prempuan, 18 tahun, alamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Korban melaporkan kejadian tersebut pada 25/01/2022
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa 24/05/2022 di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Peristiwa tersebut berawal pada tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) menjalin asmara dengan korban (PF).
Selama menjalin hubungan asmara, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Dan pelaku memvideokannya menggunakan HP miliknya hingga saat ini masih tersimpan.
Karena sesuatu dan lain hal, hubungan keduanya putus, ketika pelaku mengetahui bahwa korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada Selasa 25/01/2022 sekitar pukul 12:44 Wita, pelaku mengirim pesan singkat melalui Whatsapp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intim mereka pada saat keduanya berpacaran.
"Foto yang discreenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor" jelas Kadek.
"Lillahitaalla ya Ra demi Allah saya kamu akalin kek gini caramu jangn harep kamu ndak malu, pasti km malu saya buat ANJING, saya kamu lekakin, anjing kamu, apa yang kamu lekak'in saya tu mudahan km beneran tetep masuk ICU Tle, saya dah ceritain kamu semuanya, kamu blok sy, alasanmu ini itu, ubek padahal kamu yang mau nikah ubek, ada aja yang kasi tau saya ubek, jangan dah bales Sundel".
Atas kata kata yang dikirim tersebut, korban merasa keberatan dan akhirnya melapokannya ke Polresta Mataram.
Polisi telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa HP korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar/foto asusila.
Pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun Kurungan dan atau denda sebesar 1 Milyar rupiah. (red)
Posting Komentar untuk "Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda 21 Tahun Asal Bintaro Terancam Dipenjara"