Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warung dan Nelayan Penerima Bantuan Tunai Wajib Vaksin Di Polresta Mataram

MATARAM, NTB  - Penyaluran Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung Kecil, dan Nelayan (BT-PKWLN) digelar kembali (23/4/2022) yang dilaksanakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 800 orang setiap sesuai undangan kepada masyarakat se-Kota Mataram secara bertahap dan wajib divaksin dosis lengkap hingga booster sebagai syarat menerima bantuan tunai senilai 600 ribu rupiah.

Satu per satu baik pedagang hingga nelayan mengikuti setiap tahapan, yakni mulai dari registrasi data diri, pengecekan kesehatan hingga penyuntikan vaksin, serta penyerahan bantuan.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumandra Kerthiawan, SH, MH meninjau penyaluran bantuan tersebut mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna memastikan proses penyaluran BT-PKWLN ini tidak terkendala, serta berkerumun dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kegiatan ini dilakukan seluruh Indonesia dan saat menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah dan mudik Lebaran maupun saat perayaan Lebaran Tpat nantinya masyarakat kota Mataram sudah tercapai kekebalan imunitasnya.

Kompol Gede juga menegaskan nantinya pihaknya akan terus berupaya mengejar dan kebut pencapaian Vaksinasi Booster dan diimbau masyarakat terus mendukung sehingga lebaran nantinya semua masyarakat dalam keadaan sehat. (red) 

Posting Komentar untuk "Warung dan Nelayan Penerima Bantuan Tunai Wajib Vaksin Di Polresta Mataram"