Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Sandubaya Mengamanakan Seorang Perempuan Terduga Pelaku Pencuri HP

MATARAM, NTB - Polsek Sandubaya Kembali mengamankan Seorang Perempuan yang diduga melakukan pencurian HP di Jalan Purba Sari, Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam konfrensi Pers di halaman Mako Polsek Sandubaya pada Senen 25/04/2022 sekitar Pukul 10.00 wita. 

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 16 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 23 April 2022, adapun Korban atasnama Suhaeni Perempuan, 44 tahun, alamat  Jalan Purba Sari, Lingkkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kronologis Kejadiannya pada Rabu, 08/12/ 2021, Awalnya korban menaruh Hp miliknya merk Oppo A54 warna biru diatas termpat tidur dan keesokan harinya korban terbangun dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada / hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sandubaya. 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000" jelas Moh. Nasrullah

Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian, team Opsnal beserta piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi dan didapatkan identitas pelaku inisial A, Perempuan, 68 tahun, alamat Jalan Purba Sari Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Team opsnal mengamankan tersangka  dirumahnya, dan di dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci setelah itu pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut kemudian mengambil Hp korban merk Oppo A54 yang ditaruh diatas tempat tidur.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo A54 warna biru, pelaku dikenakan Pasal 362  KUHP Dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara. (red) 

Posting Komentar untuk "Polsek Sandubaya Mengamanakan Seorang Perempuan Terduga Pelaku Pencuri HP"