Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Amaq Sinta
MATARAM, NTB - Polda NTB ambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi dikabupaten Lombok Tengah pada Minggu 10/04/2022 sekitar pukul 01.30 wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konfrensi Pers yang dilakukan di Polda NTB pada Kamis 14/04/2022 sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolda NTB yang didampingi Ditreskrimum Polda NTB Hery Brata dan Kabid Humas Polda NTB Artanto menyampaikan bahwa mulai hari ini penanganan kasus Dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lombok Tengah penanganannya sudah diambil alih oleh Polda NTB.
Setelah mendapatkan Laporan dari Masyarakat Polisi melakukan olah TKP serta penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian memiliki makna yakni rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang benderang suatu permasalahan tindak pidana.
Adapun Barang Bukti yang diamanakan Polisi di TKP berupa sebuah Pisau panjang ukuran 30 cm, Dua Baju Kaos yang diduga milik Korban Meninggal, satu buah celana milik Korban Meninggal dan Satu Unit Sepeda Motor Scopy warna hitam milik korban meninggal.
Dalam Penyelidikan tersebut didapatkan Dua fakta lapangan yang kejadiannya secara bersamaan, yaitu fakta dugaan penganiayaan dan fakta dugaan pencurian dengan kekerasan.
Sementara proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima yaitu penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 37 dengan dugaan penganiayaan dan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 38 dengan dugaan Pencurian dengan kekerasan. (red)
Posting Komentar untuk "Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Amaq Sinta"